BACA JUGA:NU-Muhammadiyah Minta Peredaran Miras Dibasmi Habis
Jawito juga mengimbau kepada para pemilik warung untuk segera mengurus izin usaha mereka, yang kini dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Imbauan ini diharapkan dapat menertibkan peredaran minuman beralkohol di Lamongan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Operasi ini sendiri didasarkan pada Perda nomor 04 tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum serta Perda nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan. (pul)