Polresta Malang Kota Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter

Kamis 14-08-2025,13:10 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Malang Kota memastikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter berinisial AY, dari salah satu rumah sakit ternama di Kota Malang, berjalan sesuai prosedur hukum. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Moch Sholeh, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 27 September 2022, namun korban baru melapor pada 18 April 2025. Menurut Kompol Moch Sholeh, pihaknya mengambil langkah jemput bola untuk memastikan korban memperoleh jaminan proses hukum dan perlindungan, meskipun kejadian sudah berlangsung tiga tahun lalu.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Bersama Pemkot Bangun Rumah Aman untuk Korban Kekerasan dan Pelecehan


Mini Kidi--

"Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan, kami melakukan visum psikologi. Kami bahkan mendatangkan psikolog langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti terpenuhi," terang Kompol Sholeh, Kamis 14 Agustus 2025.

Setelah laporan korban diterima, kasus ini diproses oleh Satreskrim Polresta Malang Kota secara bertahap yakni 18 April 2025: Laporan polisi diterima. 26 Mei 2025: Dilakukan gelar perkara dan kasus naik ke tahap penyidikan. 2 Juni 2025: Penetapan tersangka. 14 Juli 2025: Berkas perkara tahap I dikirim ke Kejaksaan. 31 Juli 2025: Kejaksaan mengembalikan berkas dengan P-19 agar dilengkapi.

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Dokter, Polisi Periksa Saksi, Dorong Korban Lain Melapor

Selain itu, penyidik juga memeriksa 3 saksi umum, 3 saksi dari rumah sakit, dan 3 saksi ahli (1 ahli pidana, 1 ahli kedokteran, dan 1 ahli dari Ikatan Dokter Indonesia/IDI).

Saat ini, penyidik tengah melengkapi bukti tambahan sesuai petunjuk Kejaksaan. Meskipun sudah berstatus tersangka, dokter AY belum ditahan. Pertimbangannya, kasus ini sudah lama berlalu. Pihak tersangka, melalui kuasa hukumnya, mengajukan jaminan penahanan dengan komitmen kooperatif serta kewajiban lapor.

"Tidak ada yang diperlambat, proses hukum terus berjalan. Penahanan bukan ukuran utama, yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti dan penegakan hukum yang adil," pungkas Sholeh.(edr)

Kategori :