Nyabu di Kos, 3 Terdakwa Diganjar 4 Tahun Penjara

Kamis 04-06-2020,14:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Tiga terdakwa yang tertangkap pesta sabu di kos-kosan Jalan Bulak Banteng Baru Gang Gading divonis 4 tahun penjara, Kamis (4/6). Ketiganya yaitu Ahmad Thohirun Nadzif, Sulastri alias Chaca, dan Adam Mahendra terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama empat tahun penjara dan denda delapan ratus juta rupiah. Apabila tidak bisa membayar maka digantikan dengan pidana dua bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Basir. Atas putusan itu, ketiga terdakwa yang didampingi masing-masing penasihat hukumnya Zainal Arifin dan Roni menerimanya. "Kami terima Pak Hakim," ujar ketiga terdakwa. Seperti diketahui, Ahmad dan Adam urunan Rp 50 ribu untuk membeli satu poket sabu di Jalan Sencaki. Setibanya di sana, Adam menemui seseorang yang disapa Pendek (DPO) dan membeli sabu seberat 0,46 gram. Selanjutnya mereka menuju kos-kosan Chaca di Jalan Bulak Banteng Baru Gang Gadinh untuk pesta sabu. Saat ketiganya pesta sabu lalu digerebek polisi. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait