SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP MZ Rofik didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, menjelaskan bahwa dari dua kasus tersebut diperoleh barang bukti 226 gram sabu dan 18 butir pil ekstasi.
"Pola peredaran sabu sama, dikemas dalam beberapa plastik klip dan diedarkan secara ranjau oleh pelaku," kata Wakapolresta Sidoarjo.
BACA JUGA:Satreskoba Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Amankan 30 Kg Sabu
Mini Kidi--
Kasus pertama pada 25 Juli 2025. Petugas meringkus tersangka SM (36), di pinggir jalan Desa Sumorame, Kecamatan Candi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 54 poket sabu seberat 57,4 gram. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumahnya di Desa Manggung, Kecamatan Porong, di mana ditemukan tambahan 20 poket sabu dengan berat total 128,95 gram, dua timbangan elektrik, alat isap dan plastik klip.
SM mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial IH (DPO). Barang haram itu diterima lewat sistem ranjau di kawasan MERR, Surabaya, lalu dibagi-bagi dalam paket kecil. Pelaku mengedarkan sabu di sekitar Candi, Porong, Tanggulangin, hingga Gempol Pasuruan, dan mendapat upah Rp 6,5 juta per ons jika seluruh sabu habis diedarkan.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Pengedar Sabu
BACA JUGA:Satreskoba Polresta Sidoarjo Buru Bandar Narkotika
Kasus berikutnya adalah saat polisi menangkap seorang pria bernama MU (36) di pinggir jalan Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, pada 19 Juli 2025. Dari tas yang dibawanya, ditemukan barang bukti 14 poket sabu seberat 7,32 gram.
"Dari hasil interogasi, kami lanjutkan penggeledahan ke kos pelaku di Desa Karangtanjung. Di lokasi tersebut terdapat 17 poket sabu tambahan seberat 32,68 gram dan 18 butir ekstasi warna kuning," lanjutnya.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 1,5 Kg Sabu dan 240 Butir Ekstasi
MU mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari AB, narapidana yang dikenalnya saat sama-sama mendekam di Lapas Sidoarjo. Narkoba diterima secara ranjau di kawasan Kupang, Surabaya, dan selanjutnya dibagi-bagi untuk diranjau kembali di berbagai lokasi di Sidoarjo.
Terhadap dua tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar.(mohammad suud/jokosan)