“Kerja sama ini bukan untuk menjadi tameng atas masalah legalitas atau penyimpangan, tetapi untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa merugikan negara,” ujarnya.
BACA JUGA:Permudah Pelayanan, Perumdam Among Tirto Luncurkan Go-Digital
Syaiful menambahkan, dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jombang, Perumdam Tirta Kencana dapat berkonsultasi kapan pun mengalami kegamangan terkait aspek hukum yuridis.
"Kami berharap upaya pencegahan ini dapat menghindarkan perusahaan dari pelanggaran administratif yang merugikan, sehingga pengelolaan air minum di Jombang semakin profesional dan terpercaya," pungkasnya. (war)