Surabaya, memorandum.co.id - Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Kota Surabaya saat ini sudah memasuki tahap fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Rencananya, setelah selesai difasilitasi gubernur, proses selanjutnya kembali masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Surabaya, kemudian berlanjut diparipurnakan atau disahkan menjadi peraturan daerah. Ketua Pansus BMD Kota Surabaya Aning Rahmawati mengatakan, Raperda BMD sudah dalam posisi di gubernur, jadi tinggal menunggu keputusan dari gubernur. “Sudah dalam fasilitasi di Gubernur Jatim,” ujarnya di gedung DPRD kota Surabaya, Rabu (3/6). Ia menjelaskan, dalam proses Raperda BMD ada catatan yang sangat krusial yaitu, pasal penghapusan aset daerah. Di mana beberapa kali pansus harus menghadirkan pakar hukum, dan warga pemegang surat ijo. Meski akhirnya disepakati bahwa, penghapusan aset daerah tidak boleh bertentangan dengan di atasnya Permendagri, di atasnya peraturan pemerintah (PP). Karena, kata Aning, untuk menghapus aset daerah dari Sistem Informasi Daerah (Simbada) Pemkot Surabaya, harus melalui proses pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, dan ada jaminan tidak ada gugatan di kemudian hari. “Karena jika masih ada gugatan lainnya maka warga bisa PK atau banding lainnya," terang dia. Politisi PKS Kota Surabaya ini menambahkan, pansus BMD tetap akan merekomendasikan warga surat ijo, namun untuk pasal pelepasan aset masuk tidak bisa sampai 100persen dilepas begitu saja. Misalnya, menurut Wakil Ketua Komisi C ini, dalam kunker ada daerah seperti Jakarta, soal pelepasan aset rendah sekali hanya 25 persen, sisanya masih dikelola oleh pemda setempat. Lanjutnya, jadi saat pembahasan pelepasan aset itu harus ada aprisalnya antara pemkot dan masyarakat, karena jika dilepas semua dari mana pendapatan Kota Surabaya di sektor aset daerah “Intinya, kalau mau ada pelepasan aset surat ijo itu harus merubah kembali lerda aset daerah Kota Surabaya," pungkasnya.(why/tyo)
Bamus Raperda BMD Kota Surabaya Tunggu Keputusan Gubernur
Rabu 03-06-2020,17:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-12-2024,17:54 WIB
Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Sabtu 28-12-2024,17:07 WIB
Cegah Judi Online, Semua Handphone Anggota Polresta Banyuwangi Diperiksa
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Sabtu 28-12-2024,16:56 WIB
Volume Kendaraan di Exit Tol Fungsional Gending-Kraksaan Melonjak Signifikan
Terkini
Minggu 29-12-2024,08:06 WIB
Pemerintah Upayakan Biaya Haji Lebih Murah dan Layanan Tetap Baik
Minggu 29-12-2024,07:08 WIB
Danbrigif 9/Kostrad, Kapolres dan Dandim Jember Meriahkan Fortuna Run 2024
Minggu 29-12-2024,06:10 WIB
Pemberdayaan Perempuan di Bidang Agama, Menag Ingin 20% Pejabat adalah Perempuan
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Sabtu 28-12-2024,18:47 WIB