BACA JUGA:Polres Batu Gelar Upacara PTDH pada Anggota Polri yang Langgar Kode Etik
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Laporan pun segera dibuat ke Polres Batu, dan tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku ditangkap di Lamongan.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Iptu Joko.