Polres Batu Tangkap Brimob Gadungan, Tersangka Raup Ratusan Juta Rupiah dari 6 Korban

Sabtu 09-08-2025,18:20 WIB
Reporter : Anik
Editor : Aris Setyoadji

BATU, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Tim Singo Batu berhasil membekuk Afni alias Satria (30), warga Balowerti, Kediri, yang mengaku sebagai anggota Brimob untuk menipu enam korban hingga total kerugian mencapai Rp107.971.252.

Penangkapan Brimob gadungan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto. Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan Lingga Edditya Vernanda (21), warga Mojorejo, Kota Batu, yang menjadi korban penipuan pada Mei 2025. Dari pengembangan, polisi menemukan lima korban lain, mayoritas masih berusia muda.


Mini Kidi--

“Tersangka mengaku sebagai anggota Brimob yang berdinas di Polres Malang. Modusnya, memanfaatkan kedekatan dengan korban lalu mengiming-imingi keuntungan dari pencairan sponsor fiktif, dengan syarat korban membayar sejumlah uang,” jelas Iptu Joko, Sabtu 9 Agustus 2025.

Korban pertama kali mengenal tersangka saat latihan sepak bola mini di Kecamatan Dau, Malang. Setelah beberapa kali bertemu, tersangka mengundang korban ke rumah keluarganya di Oro-Oro Ombo, Batu, dan menawarkan “sponsor” dari Alibaba Store senilai Rp12 juta. Untuk mencairkan, korban diminta membayar pajak Rp1,2 juta.

BACA JUGA:Polres Batu Amankan 3 Polisi Gadungan, Peras Korban dengan Modus Ini

Karena percaya, korban rela meminjam uang dari berbagai aplikasi pinjaman online, mulai dari Shopee Paylater, Kredivo, Akulaku, hingga Gopay, sehingga total kerugiannya mencapai Rp60 juta. Modus serupa juga dialami lima korban lain, masing-masing dengan kerugian antara Rp2,5 juta hingga Rp12 juta.

Barang bukti yang diamankan antara lain fotokopi KTP korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekening BCA milik korban, celana pendek bertuliskan “Brimob” dengan logo Korps Brimob, dan ponsel Samsung Galaxy M31 yang digunakan tersangka.

tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

BACA JUGA:Polres Batu Gelar Upacara PTDH pada Anggota Polri yang Langgar Kode Etik

Polres Batu mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka untuk segera melapor.

“Kasus ini masih dikembangkan. Untuk tersangka kejahatan berat, khususnya pencurian, kami tidak akan mentoleransi dan akan terus memberantasnya,” tegas Iptu Joko.

 

Kategori :