SURABAYA - Saksi ahli bahasa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pencemaran nama baik, cukup meringankan Ahmad Dhani, Selasa (12/3). Dalam keterangan Andi Yulianto, saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini mengatakan, bahwa ada penghinaan dalam vlog itu. Vlog tadi sudah ada pesan yang disampaikan dan sudah ada yang dituju. "Ada sebuah peristiwa, seseorang bersama kelompoknya yang berbicara tentang keadaan di situ. Ada kelompok yang menghadang, dan kemudian ADP mengatakan ini idiot sambil jari telunjuknya menunjuk arah keluar," kata Andi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai melihat vlog video dari HP ADP yang diputar jaksa. Sebelumnya, di hadapan ketua majelis hakim R Anton Widyoprono, Andi menjelaskan, bahwa kata menghina dan penghinaan sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berbeda artinya. Menghina adalah kata aktif yang bermakna merendahkan martabat orang lain. "Sedangkan penghinaan itu kata benda, seseorang yang melakukan penghinaan. Dalam penghinaan itu ada subjek yang dituju. Maksud dari penghinaan itu menyampaikan pesan yang bertujuan membuat orang itu jatuh," papar Andi. Sementara kata idiot, menurut ahli kerap digunakan dalam psikolog untuk mengukur seberapa besar tingkat IQ seseorang. "Digunakan dalam psikologi, mengukur kecerdasan seseorang dan berkaitan dengan IQ. Paling rendah adalah idiot, paling tinggi jenius,” ujar Andi. Dari keterangan ahli, tim kuasa hukum yang diketuai Aldwin Rahadian mempertanyakan kapasitas saksi yang hanya ahli wacana bahasa saja. Tim kuasa hukum ADP mengklaim dalam kasus-kasus ujaran kebencian lainnya selalu menghadirkan saksi ahli digital linguistik. “Keterangan ahli memang meringankan, tapi tidak kompeten dan tidak bisa banyak menjelaskan pemecahan, dan konstruksi hukum peristiwa dalam tindak pidana. Contohnya saat saksi ahli mengatakan bahwa kalimat ini berarti menunjukkan dekat bukan yang di luar sana,” jelas pria penghobi motor gede (moge) ini. Tak hanya itu saja, tim penasihat hukum juga memprotes alat bukti HP Ahmad Dhani yang diputar saat itu. Sebab, alat bukti tersebut tidak disegel dan tidak diserahkan ke majelis hakim. Bahkan, terkesan dibuka begitu saja oleh jaksa tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari majelis hakim. "Legalitas alat bukti itu kita protes, seharusnya itu disegel lebih dulu, lalu atas persetujuan ketua majelis hakim dibuka bersama-sama," protes Aldwin. Sementara JPU Rakhmat Hari Basuki mengatakan, bahwa untuk sidang kali ini ada tiga saksi ahli yang dihadirkan, tapi hanya satu orang yang bisa hadir. “Kami akan hadirkan saksi ahli lagi termasuk saksi fakta Ferry Irawan yang sudah dipanggil patut dua kali tidak datang,” jelas Hari. (fer/nov)
Pengacara Dhani Protes HP yang Tidak Disegel
Rabu 13-03-2019,10:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,22:10 WIB
Siswa SD di Lamongan Masuk IGD usai Santap MBG, Hasil Laboratorium Positif Tipes
Jumat 07-08-2026,22:07 WIB
Kapolres Kediri Kota Hadiri Haul KH Imam Yahya Mahrus XV, Pererat Sinergi dengan Ponpes Al Mahrusiyah
Sabtu 08-08-2026,11:59 WIB
Disapa Malah Ngamuk, Pria Bubutan Surabaya Bacok Warga Pakai Mandau
Jumat 07-08-2026,19:57 WIB
Imigrasi Kediri Peringati HUT RI dengan Donor Darah dan Bakti Sosial
Jumat 07-08-2026,22:01 WIB
Lomba Layangan Bupati Situbondo Cup 2026 Diikuti 576 Peserta dari Berbagai Provinsi
Terkini
Sabtu 08-08-2026,18:50 WIB
Survei PSC Ungkap 5 Krisis Perkotaan Jember, dari Macet hingga Darurat Sampah
Sabtu 08-08-2026,18:01 WIB
Dua ABK Kapal Hamdam I Tewas Keracunan di Tangki Minyak saat Sandar di Dermaga KIAS Gresik
Sabtu 08-08-2026,17:35 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Tekung Aktif Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Sabtu 08-08-2026,17:20 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Ziarah Makam Wali dan Silaturahmi dengan Tokoh Agama
Sabtu 08-08-2026,17:13 WIB