SURABAYA - Saksi ahli bahasa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pencemaran nama baik, cukup meringankan Ahmad Dhani, Selasa (12/3). Dalam keterangan Andi Yulianto, saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini mengatakan, bahwa ada penghinaan dalam vlog itu. Vlog tadi sudah ada pesan yang disampaikan dan sudah ada yang dituju. "Ada sebuah peristiwa, seseorang bersama kelompoknya yang berbicara tentang keadaan di situ. Ada kelompok yang menghadang, dan kemudian ADP mengatakan ini idiot sambil jari telunjuknya menunjuk arah keluar," kata Andi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai melihat vlog video dari HP ADP yang diputar jaksa. Sebelumnya, di hadapan ketua majelis hakim R Anton Widyoprono, Andi menjelaskan, bahwa kata menghina dan penghinaan sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berbeda artinya. Menghina adalah kata aktif yang bermakna merendahkan martabat orang lain. "Sedangkan penghinaan itu kata benda, seseorang yang melakukan penghinaan. Dalam penghinaan itu ada subjek yang dituju. Maksud dari penghinaan itu menyampaikan pesan yang bertujuan membuat orang itu jatuh," papar Andi. Sementara kata idiot, menurut ahli kerap digunakan dalam psikolog untuk mengukur seberapa besar tingkat IQ seseorang. "Digunakan dalam psikologi, mengukur kecerdasan seseorang dan berkaitan dengan IQ. Paling rendah adalah idiot, paling tinggi jenius,” ujar Andi. Dari keterangan ahli, tim kuasa hukum yang diketuai Aldwin Rahadian mempertanyakan kapasitas saksi yang hanya ahli wacana bahasa saja. Tim kuasa hukum ADP mengklaim dalam kasus-kasus ujaran kebencian lainnya selalu menghadirkan saksi ahli digital linguistik. “Keterangan ahli memang meringankan, tapi tidak kompeten dan tidak bisa banyak menjelaskan pemecahan, dan konstruksi hukum peristiwa dalam tindak pidana. Contohnya saat saksi ahli mengatakan bahwa kalimat ini berarti menunjukkan dekat bukan yang di luar sana,” jelas pria penghobi motor gede (moge) ini. Tak hanya itu saja, tim penasihat hukum juga memprotes alat bukti HP Ahmad Dhani yang diputar saat itu. Sebab, alat bukti tersebut tidak disegel dan tidak diserahkan ke majelis hakim. Bahkan, terkesan dibuka begitu saja oleh jaksa tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari majelis hakim. "Legalitas alat bukti itu kita protes, seharusnya itu disegel lebih dulu, lalu atas persetujuan ketua majelis hakim dibuka bersama-sama," protes Aldwin. Sementara JPU Rakhmat Hari Basuki mengatakan, bahwa untuk sidang kali ini ada tiga saksi ahli yang dihadirkan, tapi hanya satu orang yang bisa hadir. “Kami akan hadirkan saksi ahli lagi termasuk saksi fakta Ferry Irawan yang sudah dipanggil patut dua kali tidak datang,” jelas Hari. (fer/nov)
Pengacara Dhani Protes HP yang Tidak Disegel
Rabu 13-03-2019,10:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB
Jadwal MPL ID S17 Week 2: Ujian Konsistensi dan Tim Kuda Hitam
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,22:58 WIB
Sejarah Telur Paskah dan Maknanya
Kamis 02-04-2026,20:46 WIB
Rotasi 78 Pejabat Pemkot Surabaya, DPRD Harapkan Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik
Terkini
Jumat 03-04-2026,19:17 WIB
Maling Motor di Driyorejo Gresik Digagalkan Warga, Polisi Amankan Satu Pelaku
Jumat 03-04-2026,19:07 WIB
Kapolres Kediri Kota Tinjau Pengamanan Paskah, Pastikan Ibadah Aman dan Kondusif
Jumat 03-04-2026,18:59 WIB
Polres Kediri Pastikan Ibadah Jumat Agung Berjalan Aman dan Kondusif
Jumat 03-04-2026,18:53 WIB