Polres Ponorogo Kawal Penuh Kebijakan New Normal

Rabu 03-06-2020,08:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Ponorogo, Memorandum.co.id - Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan kesiapan pihaknya untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru (new normal) dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19. Polri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan No 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi dan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. "Dalam perintah itu, Kapolri juga meminta jajarannya bersinergi dengan TNI dan stakholder terkait untuk mendisiplinkan masyarakat dalam kehidupan new normal. Polri menegaskan upaya mendisiplinkan masyarakat agar menetapkan protokol kesehatan tetap mengedepankan upaya persuasif dan Humanis," ujar Kapolres Ponorogo, Selasa (2/6). TNI dan Polri serta stakeholders lainnya bersama-sama melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya melalui himbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal. “Polri mengedepankan upaya persuasif dan humanisme kepada warga selama new normal namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” pungkasnya. (alv/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait