Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi peradilan dan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mendorong pemanfaatan mediasi sebagai solusi utama dalam penyelesaian sengketa perdata.
Dengan terbentuknya wadah ini, Pengadilan Negeri Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menjadi pionir dalam menggerakkan penerapan mediasi di pengadilan secara profesional, mandiri, dan berbasis kerja sama antara lembaga peradilan dan masyarakat hukum.
Sebelumnya juga salah satu pemateri yang merupakan hakim aktif di Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan sosialisasi berkaitan mediasi elektronik D. Herjuna Wisnu Gautama, S.H., M.Kn. Sehingga dengan melihat adanya Rapat Pembentukan Ikatan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo bisa menjadi awalan yang baik dan proyek percontohan bagi Pengadilan Negeri lainnya di Jawa Timur. (mwr)