SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang dugaan korupsi di KONI Kota Kediri kembali memanas di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis 10 Juli 2025.
Penasihat hukum terdakwa Arif Wibowo, Zakiyah Rahmah, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menilai dakwaan tersebut tidak jelas dan tidak memenuhi unsur formil hukum.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Dana Hibah KONI Kediri, PH Ari Wibowo : Jalankan Perintah Atasan
Dalam argumennya, penasihat hukum merinci beberapa poin krusial yang dianggap cacat dalam dakwaan JPU. Pertama, mereka menyoroti ketiadaan kejelasan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Uraian dakwaan disebut hanya copy-paste tanpa perbedaan signifikan, yang membuat dakwaan menjadi kabur dan tidak tepat.
Mini Kidi--
Kedua, JPU dianggap gagal menjelaskan secara rinci tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Ketua, Wakil Bendahara, dan Bendahara KONI Kota Kediri. Akibatnya, tanggung jawab masing-masing pihak dalam kasus ini menjadi tidak jelas, sehingga menyulitkan pembuktian peran terdakwa.
Selain itu, perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2.210.491.492 yang diduga dilakukan Arif Wibowo juga tidak diuraikan dengan jelas dalam dakwaan, tanpa didukung bukti pendukung yang memadai.
JPU juga dikatakan tidak menyebutkan secara pasti kapan dan di mana tindak pidana itu terjadi, menambah kebingungan.
Penasihat hukum dengan tegas menyatakan bahwa Arif Wibowo, yang menjabat sebagai Wakil Bendahara, hanya menjalankan perintah dari Ketua dan Bendahara KONI Kota Kediri. Mereka menegaskan bahwa Arif tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan, apalagi terkait pengelolaan anggaran.
"Terdakwa Arif Wibowo hanya patuh pada instruksi atasan. Semua dokumen ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara KONI, yang notabene dokumen yang mereka tanda tangani," ujar Zakiyah Rahmah, penasihat hukum Arif Wibowo.
Atas dasar argumen-argumen tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Mereka berharap hakim dapat melihat fakta bahwa Arif Wibowo bukanlah pelaku utama dalam kasus ini. (yat)