JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Kementerian Agama menyiapkan skema bantuan hingga Rp100 juta bagi masjid-masjid di Indonesia melalui program Masjid Berdaya Berdampak (MADADA). Program ini bertujuan memperkuat fungsi sosial dan pemberdayaan umat berbasis masjid.
BACA JUGA:Lindungi Hak Sipil Keluarga, Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
Mini Kidi--
Hal tersebut disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, dalam Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional Badan Kesejahteraan Masjid (Saraloka BKM) 2025 yang digelar di Jakarta, Senin 8 Juli 2025.
“Bantuan operasional masjid berdampak kami siapkan hingga Rp100 juta. Ini bukan hanya untuk keperluan fisik, tapi juga mendukung pengembangan unit usaha masjid, pemberdayaan jemaah, dan penguatan kelembagaan,” ujar Arsad.
BACA JUGA:Kepala Kantor Kemenag Gresik Berpulang, Dikenang sebagai Sosok Pengayom
Ia menjelaskan, skema bantuan yang ditawarkan beragam, mulai dari rehabilitasi musala sebesar Rp5 juta, pembangunan musala ramah senilai Rp15 juta, hingga bantuan operasional masjid berdampak senilai Rp80 juta sampai Rp100 juta. Bantuan tersebut diberikan berdasarkan kategori dan kesiapan kelembagaan masjid yang diverifikasi melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
“Program MADADA dirancang agar masjid tidak hanya fokus pada kegiatan ritual keagamaan, tetapi juga memainkan peran strategis dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Arsad.
BACA JUGA:Kemenag Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas
Menurutnya, masjid harus menjadi episentrum peradaban umat yang aktif secara sosial, ekonomi, dan budaya.
“MADADA hadir bukan sebagai program seremonial. Ini adalah gerakan perubahan agar masjid lebih dari sekadar tempat ibadah. Masjid harus menjadi pusat pembinaan, pendidikan, layanan sosial, dan pengembangan ekonomi umat,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Gandeng BPN hingga Kemenag
Arsad juga menekankan pentingnya pengelolaan wakaf uang secara berkelanjutan melalui skema Dana Abadi Masjid Wakaf Uang (DAM-WU). Dana ini dikumpulkan oleh BKM tingkat provinsi atau kabupaten/kota, lalu disalurkan ke BKM pusat untuk dikelola secara profesional dalam portofolio halal dan produktif.
“Hasil investasi dari DAM-WU akan digunakan untuk program seperti beasiswa anak takmir, santunan duafa, modal usaha bergulir, pelatihan keterampilan, serta pembangunan dan renovasi masjid,” paparnya.
BACA JUGA:Lantik Pejabat Kemenag, Menag Soroti Keteladanan, IT dan Spirit Ekoteologi