Jadi Pengedar Sabu, Londo Divonis 4 Tahun 8 Bulan

Rabu 27-05-2020,11:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Syafrudin memvonis Adi Permana Putra alias Londo, selama 4 tahun dan 8 bulan penjara, Rabu (27/5/2020). Pria yang ditangkap di kos Jalan Simo Sidomulyo VI, terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adi Permana Putra alias Londo selama empat tahun dan delapan bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Hakim Syafrudin. Atas putusan itu, terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti tiga poket sabu itu menerimanya. "Terima pak hakim," jawab Londo yang mendengarkan putusan dari Rutan Medaeng. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Ashar meski sebelumnya menuntut 7 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. "Kami terima majelis," singkat JPU Ahmad Ashar. Seperti dalam dakwaan, terdakwa membeli sabu kepada Wahyu Andhika Putra di Jalan Simo Sidomulyo VI, seharga Rp 900 ribu. Setelah barang diterima, terdakwa membaginya menjadi tiga poket dan hendak dijual kembali. Namun, sebelum itu dilakukan keburu ditangkap polisi. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait