NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi menggelar pelatihan peningkatan kualitas pengelola koperasi yang diikuti oleh pengurus koperasi di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan koperasi, transparansi, dan akuntabilitas, serta memberikan pemahaman mendalam terkait penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat (EP), khususnya bagi koperasi simpan pinjam.
BACA JUGA:DPRD Ngawi Sahkan Tiga Raperda, Dorong Investasi dan Pembangunan Daerah
BACA JUGA:BK DPRD Ngawi Godok Aturan Tata Beracara, Gandeng UNS Solo
Kepala Dinas Koperasi dan UM Ngawi, Harsoyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mendukung pengembangan koperasi yang sehat dan berkelanjutan. "Penerapan SAK EP ini wajib bagi koperasi paling lambat mulai tahun buku 2025," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa SAK EP membawa beberapa perubahan signifikan yang perlu diketahui, terutama dalam laporan keuangan.
Harsoyo memaparkan perbedaan mendasar antara SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) yang selama ini digunakan dengan SAK EP. Pada SAK ETAP, komponen laporan keuangan meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Sementara itu, SAK EP akan mencakup laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, dengan penambahan penghasilan komprehensif lain yang tidak ada di SAK ETAP.
Selain itu, SAK EP juga memberikan opsi metode langsung dan tidak langsung untuk menyajikan arus kas operasi, berbeda dengan SAK ETAP yang hanya mengenal metode tidak langsung. SAK EP juga mengatur laporan keuangan konsolidasi dan tersendiri, hal yang tidak ada di SAK ETAP. Perbedaan lain terlihat pada properti investasi dan aset tetap, di mana SAK EP memberikan opsi model nilai wajar selain model biaya, tidak seperti SAK ETAP yang hanya menggunakan model biaya.
Mengenai pajak penghasilan, SAK EP mencakup pajak kini dan pajak tangguhan, sedangkan SAK ETAP hanya pajak kini. Harsoyo juga mengingatkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS) yang memiliki modal minimal Rp 5 miliar wajib diaudit laporan keuangannya.
"Tentunya yang berhak melakukan audit adalah akuntan publik yang tergabung dalam kantor akuntan publik (KAP) yang berizin dari departemen keuangan," ujarnya.
Untuk koperasi sektor riil, aturannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Deputi.
Mini Kidi--
Secara umum, beberapa area kunci yang akan sangat terpengaruh dengan penerapan SAK EP di koperasi adalah bentuk laporan keuangan, kebijakan akuntansi, penurunan nilai aset dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), cadangan imbalan pasca kerja, serta pengakuan pendapatan.
"Meski perubahan ini mungkin terlihat rumit, tapi sebenarnya ini adalah langkah maju untuk akuntansi koperasi agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang berlaku secara luas," pungkas Harsoyo. (*/udi)