MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Isu dugaan kecurangan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 tingkat SMPN di Kota Madiun akhirnya tuntas.
Klarifikasi Komisi I DPRD Kota Madiun dengan dinas pendidikan (dindik) setempat pada Senin (30/6) mengungkap bahwa pengukuran jarak domisili ke sekolah menggunakan akumulasi jalur udara atau radius melingkar, bukan gerbang utama.
BACA JUGA:H-1 Jelang Tutup SPMB Tahap I, Pagu SMPN di Kota Madiun Belum Terisi Penuh
Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun, Didik Yulianto, menjelaskan bahwa asumsi awal dewan mengenai pendaftar di lingkup Balai Kota Madiun dengan jarak minim ternyata keliru. Dari 51 siswa yang diduga mendaftar menggunakan titik lokasi Balai Kota Madiun untuk SMPN 1 Madiun, hanya 26 siswa yang benar-benar mendaftar di titik tersebut. Sisanya tersebar di sekitar SMPN 1 Madiun.
"Jadi tidak sama dengan asumsi awal kami," ujar Didik. Pihak dewan akan terus melakukan pengawasan dengan membuka posko pengaduan.
BACA JUGA:Tahap II SPMB Kota Madiun, Ratusan Kursi SMPN Masih Kosong
Sementara itu, Kabid Kurikulum, Pembinaan Bahasa dan Sastra Dindik Kota Madiun, Slamet Hariyadi, membenarkan penjelasan yang diberikan kepada Komisi I DPRD.
Ia menegaskan bahwa sangat mungkin ada pendaftar dengan titik lokasi yang sama. Slamet tidak menampik adanya siswa yang mendaftar menggunakan satu titik lokasi secara bersamaan, yaitu tempat kerja orang tua.
Menurutnya, hal tersebut diperbolehkan berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Madiun yang mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan tempat kerja sebagai domisili, asalkan disertai keterangan sebagai pegawai.(aji)