SURABAYA - Rencana Agus Setiawan Jong (ASJ), terdakwa kasus jasmas untuk mengajukan justice collaborator (JC) di sidang nanti diapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Hal ini ditegaskan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie. Menurut Lingga, JC itu merupakan hak dari terdakwa. "Silahkan ajukan JC itu hak terdakwa," ujar Lingga, Senin (11/3). Lingga juga menambahkan, JC itu bisa juga membantu penyidik jika terdakwa bisa memberikan bukti yang akurat. "Bisa, tapi kalau ada bukti yang valid," jelasnya. Disinggung apakah keterangan terdakwa dalam JC itu bisa menyeret tersangka baru, Lingga memastikan bahwa itu bisa saja. "Bisa. Tapi nanti lihat persidangan dulu," pungkas Lingga. (fer/yok)
Jaksa Persilahkan Terdakwa Ajukan JC
Senin 11-03-2019,12:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,04:12 WIB
Belum Ditemukan, Pencarian Bocah Tercebur Saluran Air di Babatan Wiyung Dihentikan Sementara
Rabu 25-12-2024,14:38 WIB
Banjir Surabaya yang Meluas, Ini Kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Rabu 25-12-2024,08:20 WIB
Wali Kota Pasuruan Tinjau Malam Misa Natal, Pastikan Suasana Peribadatan Kondusif dan Aman
Rabu 25-12-2024,07:08 WIB
Nelayan Hanyut di BGS Belum Ditemukan, Tim SAR Perluas Pencarian Hingga Jembatan Sembayat
Rabu 25-12-2024,04:27 WIB
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Pimpin Evakuasi Pohon Tumbang di Kendangsari Industri, Satu Korban Luka
Terkini
Rabu 25-12-2024,21:02 WIB
Libur Natal, Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Bencana Akibat Hujan Deras
Rabu 25-12-2024,20:46 WIB
Pj Wali Kota Batu Hadiri Open House Perayaan Natal Kapolres Batu
Rabu 25-12-2024,19:09 WIB
3 Pilar Simokerto Jaga Ketenteraman Natal, Intensif Patroli Gereja
Rabu 25-12-2024,19:00 WIB
65 Warga Binaan Lapas Malang Dapat Remisi Natal
Rabu 25-12-2024,18:53 WIB