SURABAYA - Rencana Agus Setiawan Jong (ASJ), terdakwa kasus jasmas untuk mengajukan justice collaborator (JC) di sidang nanti diapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Hal ini ditegaskan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie. Menurut Lingga, JC itu merupakan hak dari terdakwa. "Silahkan ajukan JC itu hak terdakwa," ujar Lingga, Senin (11/3). Lingga juga menambahkan, JC itu bisa juga membantu penyidik jika terdakwa bisa memberikan bukti yang akurat. "Bisa, tapi kalau ada bukti yang valid," jelasnya. Disinggung apakah keterangan terdakwa dalam JC itu bisa menyeret tersangka baru, Lingga memastikan bahwa itu bisa saja. "Bisa. Tapi nanti lihat persidangan dulu," pungkas Lingga. (fer/yok)
Jaksa Persilahkan Terdakwa Ajukan JC
Senin 11-03-2019,12:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 16-03-2025,14:46 WIB
Fenomena Tahunan, Jasa Tukar Uang Baru Bermunculan di Jalan Bubutan
Minggu 16-03-2025,17:22 WIB
Banjir Madiun, Mas Wawali Turun Langsung dan Berikan Bantuan pada Warga
Minggu 16-03-2025,07:15 WIB
Festival RaMe, Dukung Pelaku UMKM di Lamongan
Minggu 16-03-2025,13:54 WIB
Wow! Cetak 15 Gol, Pulisic Menyamai Golnya di Musim Debut Bersama Milan
Minggu 16-03-2025,15:35 WIB
DPRD: Surabaya Perlu Peta Penanganan Banjir yang Jelas dan Terukur
Terkini
Senin 17-03-2025,06:42 WIB
Polsek Wiyung Intensifkan Blue Light Patrol dan Strong Point di Malam Hari
Senin 17-03-2025,06:27 WIB
Bupati Ngawi dan Bupati Nganjuk Isi Kegiatan Ramadan di DPD PDIP Jatim
Senin 17-03-2025,06:12 WIB
Kapolresta Banyuwangi Hadiri Peringatan Nuzulul Quran, Perkuat Kebersamaan dengan Forkopimda dan Tokoh Agama
Minggu 16-03-2025,21:45 WIB
Tokoh Masyarakat dan Pemuda Semampir Bersatu Bagikan Takjil, Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Minggu 16-03-2025,21:38 WIB