SURABAYA - Rencana Agus Setiawan Jong (ASJ), terdakwa kasus jasmas untuk mengajukan justice collaborator (JC) di sidang nanti diapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Hal ini ditegaskan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie. Menurut Lingga, JC itu merupakan hak dari terdakwa. "Silahkan ajukan JC itu hak terdakwa," ujar Lingga, Senin (11/3). Lingga juga menambahkan, JC itu bisa juga membantu penyidik jika terdakwa bisa memberikan bukti yang akurat. "Bisa, tapi kalau ada bukti yang valid," jelasnya. Disinggung apakah keterangan terdakwa dalam JC itu bisa menyeret tersangka baru, Lingga memastikan bahwa itu bisa saja. "Bisa. Tapi nanti lihat persidangan dulu," pungkas Lingga. (fer/yok)
Jaksa Persilahkan Terdakwa Ajukan JC
Senin 11-03-2019,12:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,08:37 WIB
Puluhan Siswa SDN di Kota Kediri Diduga Keracunan MBG
Jumat 18-09-2026,10:28 WIB
Tembakau Tulungagung Makin Wangi, Harga Rajangan Kering Tembus Rp130 Ribu/Kg
Jumat 18-09-2026,19:27 WIB
Mutasi Pejabat Lamongan, 60 Eselon III dan IV Bergeser
Jumat 18-09-2026,08:25 WIB
Agen Penagihan KUR Bank Plat Merah Jember Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 6,1 Miliar
Jumat 18-09-2026,06:49 WIB
5 Kebiasaan Sederhana untuk Menjaga Tubuh Bugar dan Pikiran Tetap Sehat
Terkini
Sabtu 19-09-2026,06:00 WIB
Dermaga Cinta Berduri (6): Akhir Sebuah Dermaga Cinta
Sabtu 19-09-2026,05:00 WIB
Ketika Paru-Paru Bumi Mulai Sesak
Sabtu 19-09-2026,04:02 WIB
Nikah di KUA Jadi Pilihan Gen Z, Sederhana Tanpa Beban Utang
Sabtu 19-09-2026,03:00 WIB
Kasus Korupsi Hutan Way Kanan, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI
Jumat 18-09-2026,23:25 WIB