SURABAYA - Rencana Agus Setiawan Jong (ASJ), terdakwa kasus jasmas untuk mengajukan justice collaborator (JC) di sidang nanti diapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Hal ini ditegaskan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie. Menurut Lingga, JC itu merupakan hak dari terdakwa. "Silahkan ajukan JC itu hak terdakwa," ujar Lingga, Senin (11/3). Lingga juga menambahkan, JC itu bisa juga membantu penyidik jika terdakwa bisa memberikan bukti yang akurat. "Bisa, tapi kalau ada bukti yang valid," jelasnya. Disinggung apakah keterangan terdakwa dalam JC itu bisa menyeret tersangka baru, Lingga memastikan bahwa itu bisa saja. "Bisa. Tapi nanti lihat persidangan dulu," pungkas Lingga. (fer/yok)
Jaksa Persilahkan Terdakwa Ajukan JC
Senin 11-03-2019,12:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-01-2026,19:52 WIB
Menuju Kota Mendunia, Pemkot Madiun Naikkan Standar Pendidikan ASN
Senin 12-01-2026,22:35 WIB
Kombespol Putu Kholis Aryana Kembali ke Bumi Arema sebagai Kapolresta Malang Kota
Senin 12-01-2026,18:43 WIB
Serap Aspirasi di 16 Titik Jawa Timur, Senator Lia Istifhama Soroti Empat Isu Strategis Nasional
Selasa 13-01-2026,06:44 WIB
Konflik Lahan Rampung, Proyek Bungah Industrial Park di Gresik Utara Dilanjutkan
Senin 12-01-2026,20:55 WIB
Raih 7 Emas SEA Games 2025, FTI Sukses Terapkan Efisiensi Anggaran dengan Prestasi Maksimal
Terkini
Selasa 13-01-2026,18:29 WIB
Keluhkan Bansos Tak Pernah Turun Sejak 2021, Warga Gersikan Datangi Rumah Aspirasi Armuji
Selasa 13-01-2026,17:53 WIB
Menpora Tuntut Emas SEA Games 2027 dari Muaythai
Selasa 13-01-2026,17:48 WIB
Sosialisasi UU Pers di SMAN 1 Lenteng Dorong Siswa Lebih Kritis Bermedia Sosial
Selasa 13-01-2026,17:48 WIB
KONI Jatim Targetkan Lonjakan Prestasi di PON Bela Diri II 2026
Selasa 13-01-2026,17:41 WIB