SURABAYA - Rencana Agus Setiawan Jong (ASJ), terdakwa kasus jasmas untuk mengajukan justice collaborator (JC) di sidang nanti diapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Hal ini ditegaskan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie. Menurut Lingga, JC itu merupakan hak dari terdakwa. "Silahkan ajukan JC itu hak terdakwa," ujar Lingga, Senin (11/3). Lingga juga menambahkan, JC itu bisa juga membantu penyidik jika terdakwa bisa memberikan bukti yang akurat. "Bisa, tapi kalau ada bukti yang valid," jelasnya. Disinggung apakah keterangan terdakwa dalam JC itu bisa menyeret tersangka baru, Lingga memastikan bahwa itu bisa saja. "Bisa. Tapi nanti lihat persidangan dulu," pungkas Lingga. (fer/yok)
Jaksa Persilahkan Terdakwa Ajukan JC
Senin 11-03-2019,12:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-03-2025,20:00 WIB
Bus Bagong Tabrak Panther di Pojok Ngantru, Terhenti oleh Tiang Listrik
Senin 17-03-2025,23:16 WIB
Pemkab Malang Dorong Daya Beli Masyarakat, Bupati Sanusi Buka Pasar Lebaran 2025
Senin 17-03-2025,22:04 WIB
17 Stadion Serentak Diresmikan Prabowo, Khofifah: Jatim Siap Tuan Rumah Ajang Nasional hingga Internasional
Senin 17-03-2025,13:18 WIB
Polrestabes Surabaya Siapkan Pengamanan Maksimal untuk Operasi Ketupat Semeru 2025
Senin 17-03-2025,17:21 WIB
Kabar Gembira, THR ASN Kabupaten Pasuruan Cair Bertahap
Terkini
Selasa 18-03-2025,13:03 WIB
Ketua Bapemperda KPT Pastikan Proses Penyusunan Raperda Lamongan Efektif dan Efisien
Selasa 18-03-2025,12:53 WIB
Diskominfo Komitmen Cegah dan Berantas KKN
Selasa 18-03-2025,12:50 WIB
Polsek Sawahan Siagakan Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa FCPAI FSPMI Surabaya
Selasa 18-03-2025,12:41 WIB
Kepala OPD Paparkan Program dan Inovasi
Selasa 18-03-2025,12:33 WIB