SURABAYA - Rencana Agus Setiawan Jong (ASJ), terdakwa kasus jasmas untuk mengajukan justice collaborator (JC) di sidang nanti diapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Hal ini ditegaskan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie. Menurut Lingga, JC itu merupakan hak dari terdakwa. "Silahkan ajukan JC itu hak terdakwa," ujar Lingga, Senin (11/3). Lingga juga menambahkan, JC itu bisa juga membantu penyidik jika terdakwa bisa memberikan bukti yang akurat. "Bisa, tapi kalau ada bukti yang valid," jelasnya. Disinggung apakah keterangan terdakwa dalam JC itu bisa menyeret tersangka baru, Lingga memastikan bahwa itu bisa saja. "Bisa. Tapi nanti lihat persidangan dulu," pungkas Lingga. (fer/yok)
Jaksa Persilahkan Terdakwa Ajukan JC
Senin 11-03-2019,12:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,21:21 WIB
KPK Ungkap Peran Eks Kepala BNPB ke Puspom TNI, Usut Korupsi Dana Bencana Rp 148 Miliar
Sabtu 17-10-2026,06:10 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (6): Akhir Perjalanan Cinta Koko dan Dira
Jumat 16-10-2026,23:22 WIB
Prabowo Ganti Kepala BNPB, KPK Tegaskan Usut Korupsi Dana Bencana
Sabtu 17-10-2026,07:07 WIB
Ketika Ketua NU Menyeberang Pagar
Jumat 16-10-2026,21:33 WIB
Pengadaan HT Disorot, KPK Usut Korupsi Dana Bencana BNPB Rp 148 Miliar
Terkini
Sabtu 17-10-2026,20:34 WIB
Kunjungi PCNU, PKS DPRD Kota Malang Minta Dukungan Atasi Persoalan Keumatan
Sabtu 17-10-2026,20:13 WIB
Semangat Baru Palang Merah Remaja, Siti Apriliya Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Forpis Distrik 5 Jember
Sabtu 17-10-2026,19:59 WIB
Rencana Industrialisasi Utara Brantas, Pemerhati Desak Pemkab Jombang Harus Perhatikan Situs Sejarah
Sabtu 17-10-2026,19:24 WIB
Kunjungi Polda Jatim, Kapolri Suyudi Gandeng Ulama dan Masyarakat Jaga Harkamtibmas
Sabtu 17-10-2026,19:16 WIB