SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi nekat Sariadi, seorang pria serabutan, untuk mencuri pipa pendingin AC dan kabel penangkal petir di rumah kosong di Jalan Raya Baruk Utara 34, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya, harus berakhir di tangan warga. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Mini Kidi--
Kejadian bermula ketika Sariadi mendatangi rumah milik Koey Lie Lie yang dalam keadaan kosong dan pagarnya terkunci. Dengan niat mencuri, ia tak segan melompati pagar rumah tersebut. Setelah berhasil masuk pekarangan, pelaku kemudian mencongkel pintu menggunakan obeng dan kubut (gunting beton) yang dibawanya.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kabel AC Mal Diringkus
Begitu masuk ke dalam rumah, Sariadi langsung membongkar pipa AC dan memotongnya menjadi beberapa bagian sepanjang sekitar 50 cm. Tak hanya itu, ia juga mengambil kabel tembaga dari instalasi penangkal petir yang ada di atap rumah.
Namun, keberuntungan tidak berpihak pada Sariadi. Saat ia berusaha keluar dari rumah dengan cara yang sama, gerak-geriknya diketahui oleh dua orang saksi, David Nahak Seran dan Agung Pambudi, yang kebetulan berada di rumah majikan mereka tak jauh dari lokasi.
BACA JUGA:Modal Dongkrak dan Pipa Besi untuk Curi Suku Cadang Gerbong Kereta
“Kami melihat ada gerak-gerik mencurigakan dari seseorang di area rumah kosong tersebut. Setelah lebih teliti, ternyata ada pencuri,” ujar David.
BACA JUGA:Diajak Maling Pipa dan Rantai Besi Indomaret Divonis 22 Bulan
Tanpa buang waktu, warga sekitar langsung meneriaki Sariadi sebagai pencuri. Sempat berusaha kabur, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga. Barang bukti yang turut disita antara lain sejumlah potongan pipa AC, kabel tembaga, serta alat yang digunakan pelaku untuk beraksi seperti obeng dan kubut.
BACA JUGA:Keroyok Pakai Kayu dan Pipa Besi, Divonis 10 Bulan Penjara
Dalam kasus ini, Jaksa Dzulkifli Nento mendakwa Sariadi dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian. (yat)