SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Gara-gara iming-iming upah Rp 1 juta, Roy Krisna Wira Utama dan Candra Setyawan nekat menjadi kurir penyelundupan burung dilindungi.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 466 Burung Liar dari Kalimantan
Keduanya tertangkap basah membawa puluhan burung sikatan bakau dari Banjarmasin menuju Surabaya, sebuah tindakan yang melanggar undang-undang dan terancam hukuman penjara.
Mini Kidi--
Kisah ini bermula saat kedua terdakwa berada di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Semula, mereka berniat pulang ke Jatim dengan menumpang truk bermuatan kayu.
BACA JUGA:Tergiur Untung, Selundupkan Burung Dilindungi Lewat Truk Fuso
Namun, niat itu berubah ketika mereka menerima telepon dari seorang DPO bernama Rafa. Rafa menawarkan imbalan Rp 1 juta per pengiriman jika mereka bersedia membantu mengangkut burung sikatan bakau ke Surabaya.
"Burungnya antar ke Pasar Turi Surabaya. Aku tunggu di sana, ongkos akan dibayarkan setelah semua sampai," ujar jaksa saat membacakan obrolan terdakwa di persidangan.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya
Beberapa saat kemudian, orang suruhan Rafa datang membawa 12 kotak kardus berlubang yang berisi burung sikatan bakau. Atas instruksi, kedua terdakwa membuka terpal truk dan membiarkan burung-burung itu ditata rapi di atas tumpukan kayu, kemudian ditutup kembali agar tidak terlihat dari luar.
Sayangnya, aksi nekat mereka terendus petugas. Sesampainya di Tanjung Perak, Surabaya, petugas Polairud mengendus gelagat mencurigakan dan berhasil menemukan puluhan ekor burung sikatan bakau hidup di dalam kardus-kardus tersebut.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Murai Batu dan Cucak Hijau
Burung-burung itu disembunyikan di antara tumpukan kayu dan yang lebih parah, tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan.
"Petugas langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar jaksa.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 425 Burung Ilegal dari Banjarmasin
Berdasarkan hasil identifikasi, burung sikatan bakau termasuk dalam spesies yang dilindungi negara dan tidak boleh diperdagangkan secara ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung Asal Papua
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Krisna Wira Utama dan Candra Setyawan dengan Pasal 88 huruf a dan c Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yat)