SAMPANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Haris Sukamto, melakukan audiensi dengan Bupati Sampang, Slamet Junaidi, pada Selasa 17 Juni 2025 di Pendopo Kabupaten Sampang. Pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis di bidang pelayanan hukum, khususnya percepatan pendirian Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) dan penggalian potensi kekayaan intelektual lokal.
Dalam pertemuan tersebut, Haris hadir bersama Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Mustiqo Vitra dan Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra. Rombongan diterima langsung oleh Bupati Slamet Junaidi, didampingi Sekda Sampang Yuliadi Setiyawan dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim Komitmen Jaga Soliditas di Akhir Masa Transisi
Mini Kidi--
Haris menyampaikan bahwa progres pendirian LD/ KMP di Kabupaten Sampang telah menunjukkan peningkatan signifikan, meskipun sempat tersendat pada tahap awal akibat kendala administrasi desa. "Saat ini, lebih dari 60 persen desa telah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kami berharap capaian ini terus ditingkatkan agar pelindungan hukum bagi koperasi desa di Sampang bisa merata," ujarnya.
Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum juga mendorong penguatan potensi kekayaan intelektual daerah, khususnya terkait Indikasi Geografis (IG). Haris menyebut dua komoditas unggulan yang berpeluang didaftarkan sebagai IG dalam waktu dekat, yaitu Genteng dan Gerabah Karang Penang serta Jambu Air Camplong.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan dari Kementerian Hukum. Ia menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dengan instansi pusat. “Kami berharap dapat terus dibimbing dan disupervisi oleh Kementerian Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi kami,” tuturnya.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Lantik PPNS, Anggota MPDN, Pejabat Non-manajerial dan Notaris Pengganti
Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran hukum sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui kelembagaan koperasi dan perlindungan atas kekayaan intelektual lokal.