BACA JUGA:Aiptu AS Rekrut Pelaku Tangkapan Jadi Kurir Narkoba Jaringan Sumut-Lombok
IKS juga mengakui bahwa dirinya telah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sejak awal Januari 2025.
Atas perbuatannya, IKS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka sudah kami amankan di Mapolrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuntas Miftah.(bin)