Ibu Rumah Tangga Asal Banyu Urip Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Terima Upah Rp1 Juta

Selasa 17-06-2025,11:44 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Aiptu AS Rekrut Pelaku Tangkapan Jadi Kurir Narkoba Jaringan Sumut-Lombok

IKS juga mengakui bahwa dirinya telah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sejak awal Januari 2025.

Atas perbuatannya, IKS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka sudah kami amankan di Mapolrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuntas Miftah.(bin)

Kategori :