Nekat Curi Kabel 50 Meter dan Scaffolding, Dua Pria Masuk Bui

Senin 16-06-2025,15:45 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Arizal  Rizky Sahputra dan Ahmad safi'i harus mendekam di jeruji besi setelah hakim memutuskan penjara untuk keduanya yang berkaitan dengan aksi pencurian di lokasi proyek perumahan Villa Westwood Blok L6-05 Pakuwon City, Surabaya.

Peristiwa bermula ketika kedua terdakwa sepakat untuk mencuri material bangunan di sebuah rumah dalam tahap pembangunan di Villa Westwood. Pada malam kejadian, keduanya datang ke lokasi dan membagi tugas, Arizal bertugas mengambil barang, sedangkan Ahmad bertugas sebagai eksekutor.

BACA JUGA:2 Karyawan Curi Kabel Gudang Karantina PT Kayu Mebel Indonesia


Mini Kidi--

Saat Arizal mencoba membawa kabur 1 set besi scaffolding dan 1 roll kabel listrik sepanjang 50 meter, mereka tertangkap oleh petugas keamanan perumahan yang sedang berpatroli.

Setelah dilakukan interogasi, para terdakwa mengakui niat mereka untuk melakukan pencurian. Selanjutnya, kedua terdakwa diserahkan ke Polsek Mulyorejo untuk diproses lebih lanjut. 

Dalam persidangan, terungkap bahwa barang yang akan mereka curi adalah milik  Elya Risdianawati yang menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp3 juta.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kabel Telkom Tepergok Warga, Kabur saat Didatangi Polisi

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Silfi Yanti Zulfia selaku hakim memvonis Arizal Rizky Sahputra dengan hukuman 8 bulan penjara, sementara Ahmad Safi’i divonis 6 bulan penjara.

"Menimbang Sesuai fakta Hukum, terdakwa Arizal di vonis 8 bulan, sedangkan Ahmad divonis 6 bulan penjara," ujar Silfi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara karena terbukti melakukan pencurian secara bersama-sama di lokasi proyek pembangunan rumah.(yat)

Kategori :