Belum Kantongi Rekomendasi Dinas, DPRD Surabaya Minta Pengembang Alana Gunung Sari Tunda Serah Terima Unit

Kamis 12-06-2025,21:02 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota Surabaya mendesak PT Tumerus Jaya Propertindo, pengembang Perumahan Alana Gunung Sari Indah, untuk menunda proses serah terima unit kepada konsumen.

BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko Serap Aspirasi Warga Kelurahan Made  

Peringatan ini dilayangkan menyusul temuan bahwa pengembang belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi teknis dari dinas terkait, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan merugikan warga di kemudian hari.


Mini Kidi-- 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menegaskan pihaknya telah secara aktif memantau polemik antara warga, pengembang, dan pemerintah.

BACA JUGA:Yona Bagus Kritik Keras Kebijakan Wali Kota Surabaya Tak Wajibkan ASN Ngantor 

Berdasarkan telaah dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Komisi A menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi dengan kondisi riil pembangunan.

“Kami minta kepada pengembang untuk segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari DSDABM dan DLH sesegera mungkin,” ujar Yona, Kamis 12 Juni 2025.

BACA JUGA:Yona Bagus Optimis Ketum Partai Gerindra Prabowo Dorong Perubahan Signifikan dalam Semua Sektor

Yona yang akrab disapa Cak YeBe ini menyoroti rencana serah terima unit yang dijadwalkan pada Agustus 2025. Ia memperingatkan agar agenda tersebut tidak dipaksakan jika kewajiban pengembang, terutama terkait penyesuaian fasilitas umum dan dampak lingkungan, belum tuntas.

“Jangan sampai ada serah terima unit jika apa yang menjadi rekomendasi dan menjadi kewajiban pengembang belum ada tindak lanjutnya. Ini akan menimbulkan masalah hukum dan ketidakpastian bagi warga,” tegasnya.

BACA JUGA:Uji Coba MBG Dilakukan Yona Bagus, Sukses Tingkatkan Indeks Belajar Siswa 

Persoalan ini bermula dari temuan DLH Surabaya dalam surat resmi tertanggal 4 Maret 2025. Dalam surat bernomor 600.4.6/2892/436.7.10/2025 itu, DLH menyatakan adanya ketidaksesuaian antara dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dengan fakta di lapangan.

Disebutkan bahwa pembangunan rumah dua lantai tidak tercantum dalam dokumen UKL-UPL yang telah disahkan. Padahal, pengamatan di lokasi proyek menunjukkan hampir seluruh unit dibangun dua lantai dengan total luas bangunan mencapai 17.943 m². Akibatnya, DLH meminta pengembang untuk segera merevisi dokumen lingkungannya.

BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Apresiasi Kreatifitas TPS untuk Menarik Partisipasi Pemilih Pilkada 

Di sisi lain, DSDABM juga menyoroti kewajiban pengembang untuk membangun kolam tampung (long storage) sebagai syarat utama dalam Surat Persetujuan Teknis Arahan Sistem Drainase. Kewajiban ini merupakan bentuk kompensasi atas perubahan fungsi lahan dan untuk mitigasi potensi genangan air hujan.

Perwakilan PT Tumerus Jaya Propertindo, Ferdi Wijaya, mengakui adanya kekeliruan dalam dokumen lingkungan.

BACA JUGA:Ketua Komisi A Yona Bagus: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Bangkitkan UMKM 

"Ada kesalahan penulisan tipe di lampiran dokumen UKL-UPL Alana Gunung Sari Indah. Kami sudah ajukan revisi terhadap tipe bangunan,” terang Ferdi kepada awak media.

Namun, terkait kewajiban membangun kolam tampung, pihak pengembang sempat mengajukan permohonan pembebasan. Ferdi berdalih bahwa pembangunan kolam seluas 1.200 m² tidak mendesak karena drainase di kawasan perumahan tersebut telah berdiri sendiri dan diklaim tidak pernah banjir.

BACA JUGA:Senang Terlibat Aksi Sosial, Berikut Profil Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko 

“PU (DSDABM) minta dibangunkan kolam tampung 1.200 m di dalam lokasi Alana. Tapi lahan terbuka hijau yang bisa dipakai hanya 300 m. Jadi rekomendasi itu selain tidak ada lokasi yang cocok, juga tidak ada manfaatnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Pesan Cak Yebe di Harkitnas Ke-117: Bukan Sekadar Seremoni, Momentum Perkuat Kejujuran dan Keberanian

Permohonan pembebasan ini ditolak mentah-mentah oleh DSDABM. Dalam surat balasannya pada 28 April 2025, dinas menegaskan bahwa keberadaan kolam tampung bersifat wajib dan tidak dapat diganggu gugat.

Cak YeBe, yang juga merupakan tokoh masyarakat Gunungsari Indah, menekankan bahwa keberpihakan DPRD tidak hanya pada aspek legalitas administratif, tetapi juga pada perlindungan hak-hak masyarakat luas.

BACA JUGA:Tebar Kebahagiaan Iduladha 1446 H, Cak YeBe Salurkan 25 Hewan Kurban untuk Damkar, Ojol, hingga Panti Asuhan 

“Jangan sampai konsumen, lingkungan, serta warga existing menjadi pihak yang dirugikan akibat pengembang tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban. Terutama terkait rekomendasi DLH dan DSDABM atas temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan izinnya,” tegasnya.

Komisi A berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan pengembang mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi mencegah dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

BACA JUGA:Cak YeBe Desak Seleksi Pengurus Kopkel Merah Putih Ketat dan Transparan: Minta Rekrutmen Libatkan Masyarakat 

“Jika izin dan kewajiban diabaikan, lalu pembangunan terus jalan, apa gunanya aturan? Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya. (alf)

Kategori :