BACA JUGA:Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Berpulang, Supel dengan Wartawan
“ASP mengaku mengambil dan menerima paket barang yang didalamnya berisi ganja atas perintah WI (DPO), yang merupakan temannya. Ia mendapat upah Rp 1 juta,” ujarnya.(fer)