Ruang Ketua Komisi II DPRD Ngawi Digeledah Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Lahan PT GFT

Jumat 30-05-2025,20:06 WIB
Reporter : Aris Purniawan/Andhika Abdilla
Editor : Ferry Ardi Setiawan

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi menggeledah ruang Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto. Penggeledahan ini dilakukan menyusul penetapan Winarto sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pengadaan lahan PT GFT Investment Indonesia di Desa Geneng, Kecamatan Geneng.


Mini Kidi--

Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, membenarkan kejadian ini dan menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan tindakan lembaga penegak hukum tersebut.

BACA JUGA:Ketua Golkar Ngawi Prihatin Kadernya Tersangka Kasus Gratifikasi Lahan Pabrik Mainan

"Monggo kami persilakan apabila penegakan hukum melakukan penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan," ujarnya.

BACA JUGA:Kejari Ngawi Geledah Rumah Anggota Dewan Winarto, Sita Dokumen dan Mobil

Yuwono menambahkan, langkah ini merupakan komitmen DPRD terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus menghormati semua proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi.

Meskipun demikian, Yuwono berharap hak-hak tersangka Winarto tetap terjamin. Ia juga meminta Winarto untuk berjiwa besar dan mengikuti proses hukum yang berjalan sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

BACA JUGA:Anggota DPRD Ngawi Winarto Ditahan Kejari, Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Lahan Pabrik Mainan

Politikus Partai Golkar tersebut kini ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak daerah dalam pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment pada tahun 2023. (aris)

Kategori :