Gresik, memorandum.co.id - Dalam rangka pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II, Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik minggu (15/5) siang ini lakukan sidak ke pusat perbelanjaan Ramayana yang melanggaran aturan jam buka. Dalam peraturan PSBB di Kabupaten Gresik, mal maupun pusat perbelanjaan yang menjadi tempat massa berkumpul hanya boleh buka mulai pukul 12.00 hingga 20.00. Pengunjung di tempat-tempat itu pun juga harus dibatasi. Namun pusat perbelanjaan Ramayana Gresik nyatanya sudah buka di bawah pukul 12 siang. Oleh karena itu lah satgas penanganan Covid-19 Gresik melakukan sidak untuk memberi sanksi pertama berupa teguran. “Sanksi tahap pertama ini masih berupa teguran langsung, tahap kedua nanti akan diberi teguran tertulis. Jika masih mengulangi maka sesuai aturan, kami akan cabut surat izinnya.” ujar Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik, Tursilowanto Hariogi. Dalam sidak kali itu juga dilakukan rapid test ke beberapa pengunjung dan karyawan Ramayana. Hasilnya dua orang dinyatakan reaktif Covid-19. Dua orang tersebut langsung diserahkan ke dinas kesehatan dan akan mendapat penanganan lebih lanjut. “Terbukti setelah dilakukan rapid ada dua orang yang raktif, dua orang itu akan kami serahkan ke dinkes. Karena hal ini kami meminta agar pihak management Ramayana mengikuti aturan yang ada.” lanjut Tursilo, panggilan akrab beliau. Dari pihak management, Benny, Manager Ramayana Gresik menyampaikan terima kasih kepada tim Satgas Penanganan Covid-19 Gresik atas perhatiannya terhadap masyarakat, terutama di Ramayana Gresik. “Saya atas nama managemen berterima kasih kepada bapak-bapak tim Satgas Penanganan Covid-19 atas perhatiannya kepada kami.” ucap benny. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya kedepan akan lebih berkomitmen dalam mengikuti peraturan yang ada. “Kedepan kami berjanji akan lebih konsisten menaati peraturan yang ada, diantaranya buka mulai pukul 12 siang sampai 8 malam, membatasi pengunjung hanya sampai 1 seribu orang didalam area Ramayana, serta hanya membuka 2 pintu masuk dan keluar.” jelas benny. (dev/har)
Ramayana Gresik Langgar Aturan Jam buka
Minggu 17-05-2020,18:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,10:35 WIB
Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa
Selasa 26-11-2024,17:32 WIB
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan Ini dari Pengasuh Ponpes Sunan Drajat
Selasa 26-11-2024,09:00 WIB
Dugaan Adanya Politik Uang Menjelang Pilkada Wali Kota Batu, Begini Kata Bawaslu Kota Batu
Selasa 26-11-2024,06:41 WIB
Dugaan Money Politic di Masa Tenang Pilkada Kota Probolinggo 2024, Ini Respon Paslon dan Bawaslu
Selasa 26-11-2024,08:51 WIB
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Kota Blitar Terima Laporan Pembagian Uang, Sembako dan Brosur Kampanye Ibin-Elim
Terkini
Selasa 26-11-2024,22:12 WIB
Antisipasi Rawan Bencana, Tim Pamatwil Polda Jatim Tinjau Lokasi TPS di Kota Batu
Selasa 26-11-2024,22:01 WIB
Dalmas Polda Jatim Perkuat Pengamanan Pilkada Kota Batu 2024
Selasa 26-11-2024,21:49 WIB
Polres Batu Perketat Pengamanan Distribusi Logistik Pilkada 2024
Selasa 26-11-2024,20:37 WIB
378 Lembar Surat Suara Rusak Pilkada 2024 Dimusnahkan
Selasa 26-11-2024,20:28 WIB