Gresik, memorandum.co.id - Dalam rangka pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II, Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik minggu (15/5) siang ini lakukan sidak ke pusat perbelanjaan Ramayana yang melanggaran aturan jam buka. Dalam peraturan PSBB di Kabupaten Gresik, mal maupun pusat perbelanjaan yang menjadi tempat massa berkumpul hanya boleh buka mulai pukul 12.00 hingga 20.00. Pengunjung di tempat-tempat itu pun juga harus dibatasi. Namun pusat perbelanjaan Ramayana Gresik nyatanya sudah buka di bawah pukul 12 siang. Oleh karena itu lah satgas penanganan Covid-19 Gresik melakukan sidak untuk memberi sanksi pertama berupa teguran. “Sanksi tahap pertama ini masih berupa teguran langsung, tahap kedua nanti akan diberi teguran tertulis. Jika masih mengulangi maka sesuai aturan, kami akan cabut surat izinnya.” ujar Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik, Tursilowanto Hariogi. Dalam sidak kali itu juga dilakukan rapid test ke beberapa pengunjung dan karyawan Ramayana. Hasilnya dua orang dinyatakan reaktif Covid-19. Dua orang tersebut langsung diserahkan ke dinas kesehatan dan akan mendapat penanganan lebih lanjut. “Terbukti setelah dilakukan rapid ada dua orang yang raktif, dua orang itu akan kami serahkan ke dinkes. Karena hal ini kami meminta agar pihak management Ramayana mengikuti aturan yang ada.” lanjut Tursilo, panggilan akrab beliau. Dari pihak management, Benny, Manager Ramayana Gresik menyampaikan terima kasih kepada tim Satgas Penanganan Covid-19 Gresik atas perhatiannya terhadap masyarakat, terutama di Ramayana Gresik. “Saya atas nama managemen berterima kasih kepada bapak-bapak tim Satgas Penanganan Covid-19 atas perhatiannya kepada kami.” ucap benny. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya kedepan akan lebih berkomitmen dalam mengikuti peraturan yang ada. “Kedepan kami berjanji akan lebih konsisten menaati peraturan yang ada, diantaranya buka mulai pukul 12 siang sampai 8 malam, membatasi pengunjung hanya sampai 1 seribu orang didalam area Ramayana, serta hanya membuka 2 pintu masuk dan keluar.” jelas benny. (dev/har)
Ramayana Gresik Langgar Aturan Jam buka
Minggu 17-05-2020,18:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-06-2026,09:35 WIB
ASN Pemkab Bangkalan Ditemukan Tewas di Parkiran Juanda, Korban Diduga Dibunuh Diluar Bandara
Jumat 26-06-2026,08:58 WIB
Lansia Asal Jombang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kontrakan Putat Jaya Surabaya
Jumat 26-06-2026,08:01 WIB
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Jumat 26-06-2026,13:41 WIB
Antrean Solar Mengular di Jatim, Organda Sebut Kuota Dipangkas hingga 14 Persen
Jumat 26-06-2026,13:49 WIB
Atasi Antrean Mengular, Pertamina Tambah Suplai Biosolar dan Pertalite ke SPBU Jatim
Terkini
Jumat 26-06-2026,22:01 WIB
Gerbang Grahadi Kembali Dirusak, Sekdaprov Jatim Sesalkan Ulah Pendemo
Jumat 26-06-2026,21:54 WIB
KKP RI dan Pemkab Situbondo Beri Waktu 14 Hari PT Fuyuan Perbaiki Pengolahan Limbah
Jumat 26-06-2026,21:48 WIB
Anak Yatim Berdoa untuk Negeri, Taman Zakat Gelar Doa Bersama di Tulungagung
Jumat 26-06-2026,20:31 WIB
Jumat Berkah Koramil 0821-01 Lumajang Sasar Pengguna Jalan
Jumat 26-06-2026,20:26 WIB