PSBB, Penyekatan Kendaraan di Kota Batu Diperketat

Minggu 17-05-2020,16:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Batu, Memorandum.co.id - Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) hari pertama di Malang Raya tampak dilakukan secara ketat oleh anggota Polres Kota Batu, Minggu (17/5). Beberapa kendaraan roda empat maupun roda dua harus putar balik karena memiliki nopol luar Malang Raya. “Pelaksanaan PSBB yang diperbolehkan masuk ke Kota Batu adalah masyarakat Malang Raya, dikecualikan yang membawa sembako, tenaga medis dan BBM. Selain itu diputar balikkan dan dikembalikan sehingga pelaksanaan maksimal,” kata Kasat Lantas Polres Malang, AKP Mala Darlius Nanda Kurniawan saat memantau di Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo yang berbatasan dengan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dikatakan, hal serupa juga dilakukan di Pos Pantau Kota Batu di antaranya Areng-areng, Arhanud, Desa Giripurno, Jalur Pacet, Jalan Trunojoyo, dan kawasan Kasembon yang wilayah hukumnya masuk Polres Batu. Lebih jauh Mala menambahkan, warga luar Malang Raya yang telah beraktivitas atau bekerja di kawasan Malang Raya masih tetap bisa beraktivitas dengan catatan menunjukkan surat keterangan kerja maupun surat keterangan medis. Dengan adanya sekat luar ini bisa menekan persebaran virus Covid-19 sehingga bisa membuat Kota Batu segera kondusif seperti sedia kala. Sementara itu, beberapa toko yang masih buka di masa PSBB mendapatkan teguran dari tim Cipkon Pencegahan Covid-19 Kota Batu. Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pemkot Batu, Faris Pasharella Sahputra yang memimpin operasi mengatakan, ini mengacu Perwali nomor 48 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. “Toko yang mendapatkan surat peringatan harus segera tutup. Hal itu berlaku juga dengan toko-toko lainnya. Operasi sosialisasi dan surat teguran dilaksanakan selama tiga hari ke depan," terang Faris. Ia juga membeberkan, jika setelah lebih dari itu toko-toko yang menjual selain sembako, makanan dengan take away, dan obat-obatan langsung ditindak tegas dengan menutup dan menyegel sampai waktu yang tidak ditentukan bahkan ditarik izin usahanya. Disampaikan, untuk hari pertama ini Tim Cipkon melakukan penyisiran di Kecamatan Batu terutama di zona merah seperti Jl Panglima Sudirman, Bromo, Alun-Alun Kota Batu, Jl Diponegoro, Jl Munif, Jl Kartini, dan Jl Sudiro. “Nanti pada hari kedua dilanjutkan ke Kecamatan Junrejo. Serta pada hari ketiga dilanjutkan di wilayah Kecamatan Bumiaji,” paparnya. (arl/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait