Dalam Amar putusannya, poin pertama perjanjian kredit antara Bank Jatim dan kreditur, dinyatakan Pengadilan Negeri Malang batal demi hukum.
"Jadi sertifikat harus dikembalikan seperti keadaan semula. Karena itu, milik klien kami. Dan anmaning hari ini ini, belum membuahkan hasil. Alasannya tadi, karena pihak Bank Jatim, masih akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Tapi belum teregister, belum ada kepastian," pungkasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya, akan dilakukan anmaning kedua. Ketua PN menyampaikan, bahwa ada jangka waktu 8 hari kalau memang Bank Jatim ini, bisa menyerahkan secara sukarela.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Bank Jatim memberikan keterangan secara langsung. Namun, diperoleh informasi, jika pihak Bank Jatim Cabang Batu, masih akan melakukan upaya hukum dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK). (edr)