SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Subdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah eks karyawan. Sebelum resmi tersangka, Diana sempat dikeler dari ruang tahanan Polrestabes Surabaya ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan kasus tersebut.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, Diana ditetapkan sebagai tersangka per Kamis 22 Mei 2025 malam. "Status yang bersangkutan hari ini dari penyelidikan menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Suryono ditemui, Kamis 22 Mei 2025, malam.
BACA JUGA:Dikeler ke Polda Jatim, Jan Hwa Diana Resmi Ditetapkan Tersangka Penggelapan Ijazah
Mini Kidi--
Ia menjelaskan penetapan tersangka itu, merupakan tindak lanjut dari pelaporan ijazah yang disembunyikan pada 22 April 2025. Ia memastikan beberapa ijazah disita atau dibawa oleh Diana dalam laporan tersebut dipastikan benar.
"Kita sudah melakukan upaya penyelidikan dan sudah kita naikkan ke tingkat penyelidikan. Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi," ujarnya.
BACA JUGA:Tahan Ijazah Eks Karyawan, Polda Jatim Bakal Tetapkan Jan Hwa Diana Jadi Tersangka
Eks Kapolres Madiun itu mengaku, saat ini masih Diana yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, tidak menutup kemungikinan adanya tersangka lain dan tengah mengembangkan kasus itu.
"Masih pengembangan, karena ini sudah ditetapkan tersangka yang bersangkutan. Kita masih minta keterangan beberapa saksi yang kemudian akan kita kembalikan kembali, apakah ada tersangka-tersangka lain yang terkait?," tutup dia.(fdn)