Aniaya Orang Hingga Tewas Saat Ronda Malam, Gaguk Diamankan Polisi

Sabtu 16-05-2020,09:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Tulungagung, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polres Tulungagung akhirnya mengamankan Agus alias Gaguk (38), warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban karena melakukan penganiayaan. Sebelumnya, sebuah rekaman video memperlihatkan Gaguk bersama sejumlah warga melakukan ronda malam, dengan tujuan menghalau orang dari luar daerah masuk ke desanya. Sekitar pukul 23.00, di wilayah Desa Demuk Pucanglaban, warga melihat seseorang yang mencurigakan berjalan sambil membawa senjata tajam. Tak ingin kecolongan, beberapa warga mengalihkan perhatian orang tersebut. Saat itulah Gaguk berupaya melumpuhkan orang asing yang kemudian diketahui bernama Sarto (54), warga Dusun Jati, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Dalam video berdurasi singkat nampak Agus menjegal kaki Sarto dari belakang, hingga kepalanya membentur aspal dengan keras. Akibat benturan itu korban tak sadarkan diri, lantas dibawa ke rumah sakit. Namun tidak lama di rumah sakit, nyawa korban melayang. Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, akibat aksinya tersebut Agus kemudian ditetapkan menjadi tersangka, akibat melakukan penganiayaan. “Tersangka AP sudah kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Pandia saat rilis di Mapolres Tulungagung, Jumat (15/5). Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya pakaian tersangka saat menjalankan aksinya, pakaian korban serta pisau yang dibawa korban. “Untuk senjata tajam yang diamankan menjadi barang bukti ini merupakan pisau yang dibawa oleh korban. Karena membawa pisau ini akhirnya warga curiga dengan keberadaan korban di lokasi tersebut,” ungkap dia. Pandia menyebut, pihaknya sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian. Akibat aksinya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Untuk pasal yang digunakan 351, untuk ancamanya lebih dari 5 tahun penjara,” tegas Pandia. Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang saat ini terlibat dalam beragam pengamanan secara swadaya, supaya tidak gegabah ketika mengambil tindakan. Pandia meminta masyarakat melibatkan polisi, jika melihat keadaan atau kondisi yang mengancam, termasuk menemukan orang mencurigakan. “Yang jelas kalau gak ada kepentingan, tidak usah keluar rumah, di rumah saja. Tetap waspada kriminalitas. Namun harus melibatkan polisi ketika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya. Sementara itu, usai kasusnya dirilis Gaguk mengatakan tidak mengira jika akhirnya korban meninggal dunia. "Tidak ada niat membunuhnya," ucapnya. Menanggapi kejadian tersebut, salah satu warga Tulungagung, Purnomo setuju dengan adanya penjagaan swadaya oleh masyarakat selama pandemi corona ini. Namun dia tidak setuju ketika warga kemudian melakukan aksi main hakim sendiri. “Jangan sampai main hakim sendiri, akibatnya bisa fatal. Lebih baik tetap berkoordinasi dengan kepolisian,” ungkapnya. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait