MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama KPPBC TMP B Sidoarjo lakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal, Rabu 21 Mei 2025.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Graha Maja Tama, Pemkab Mojokerto. Sedangkan pemusnahan utama dipusatkan di PT. Putra Restu Ibu Abadi (Pria) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:Pemkab Mojokerto dan Bea Cukai Lakukan Operasi Rokok Ilegal di Pasar Dinoyo
Mini Kidi--
Total pemusnahan adalah 13.693.164 batang rokok Ilegal dan 1.237,5 Liter minuman mengandung ethil alkohol (MMEA )dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 19.374.365.700. Akibat peedaran rokok ilegal tersebutbpotensinkerigian negara mencapai 13,2 Miliar.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menyampaikan, pemusnahan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan keuangan negara dan menciptakan persaingan.
Rokok ilegal yang dimusnahkan ini umumnya ditemukan dengan berbagai modus pelanggaran, seperti menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, beberapa barang ditemukan tanpa pita cukai sama sekali.
BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Bupati Mojokerto dan Kosti Gelar Ngonthel Bareng
“Ini langkah nyata dalam meneggakan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal, serta mendukung pembangunan negara melalui penerimaan cukai yang sah,” terang bupati Gus Barra.
Gus Barra juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas diselenggarakan pemusnahan rokok ilegal. “Kami juga ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan penindakan rokok ilegal ini,” ucapnya.
Bupati berharap kegiatan pemusnahan rokok ilegal tidak hanya menjadi simbol dan sekedar acara ceremonial saja, namun menjadi momen untuk meningkatkan kewaspadaan dan tindakan preventif terhadap peredaran rokok ilegal untuk mendukung pemulihan ekonomi secara nasional.
BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal 2023, Satpol PP Kabupaten Mojokerto Berhasil Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo,Rudy Hery Kurniawan menambahkan,kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal periode Januari hingga April 2025. Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Atas penindakan di bidang cukai tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan, Pengenaan sanksi administrasi berupa denda serta Ultimum Remedium sebagai Fiscal Recovery dinyatakan sebagai barang milik negara, untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan/izin dari instansi terkait.
Ia merinci junlah barang ilegal yang dimusnahkan sbanyak 13.693.164 batang rokok Ilegal dan 1.237,5 Liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 19.374.365.700 (Sembilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh lima tujuh ratus rupiah) dan total kerugian negara sebesar Rp 13.280.680.662 (tiga belas miliar dua ratus delapan puluh juta enam ratus delapan puluh ribu enam puluh enam dua rupiah) tersebut dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo nomor S 28/MK/KNL.1002/2025 hal Persetujuan Peruntukan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo