MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuh, Ahmad Husaini sehari setelah kejadian penusukan yang berlangsung disebuah warung kopi sekaligus tempat pencucian mobil di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
" Kami berhasil amankan pelaku penusukan yang bernama Muhammad Fikri, yang berakibat korbanya meninggal dunia," terang, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin 19 Mei 2025
BACA JUGA:Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Asal Pasuruan Diringkus Polres Malang
Mini Kidi--
AKP Bambang menjelaskan, bahwa peristiwa bermula saat korban dan pelaku tengah nongkrong bersama beberapa temannya sambil menenggak minuman keras.
Awalnya M. Fikri (26) hendak ke kamar mandi, namun korban langsung menyelonong masuk lebih dulu. Setelah keluar dari kamar mandi, korban tiba-tiba menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga terjatuh.
"Pelaku yang tersulut emosi langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban," kata, Bambang
BACA JUGA:Polres Malang Matangkan Skema Pengamanan Laga Arema FC Vs Persik di Stadion Kanjuruhan
Tusukan pertama mengenai perut korban. Bukannya kabur, pelaku justru mengejar korban yang sempat lari dan terjatuh, lalu kembali menyabetkan pisaunya ke bagian kaki, punggung, dan kepala sebanyak 10 kali.
Korban tewas di tempat dengan luka parah di beberapa bagian tubuh. Jenazahnya kemudian dibawa ke Instalasi Forensik RSSA Malang untuk dilakukan visum.
"Usai kejadian pelaku sempat pulang ke rumah lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi. Petugas juga langsung melakukan penggeledahan dan menemukan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban," tambahnya
BACA JUGA:Polres Malang dan SMAN 1 Turen Gelar Kejuaraan Bola Voli se-Jawa Bali
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau sepanjang 30 cm, pakaian pelaku dan korban, 4 botol arak bali, serta barang pribadi milik korban seperti kalung, rokok, dan uang tunai.
Pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. (kid)