Hiii…. Sanksi Pelanggar PSBB di Sidoarjo : Bantu Pemakaman Covid-19

Jumat 15-05-2020,05:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/219/KPTS/013/2020 dan peraturan Bupati Sidoarjo No. 36 Tahun 2020 tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua Kabupaten Sidoarjo berlaku mulai tanggal 12 Mei – 25 Mei 2020. Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan bahwa PSBB tahap kedua ini lebih ketat lagi dibanding tahap pertama. Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo, Kamis (14/5) di Pendopo Delta Wibawa. “Penerapan PSBB tahap kedua lebih ketat lagi dibanding PSBB tahap pertama. Seluruh tempat ibadah dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan. Sejumlah sanksi akan diterapkan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi kerja sosial sudah disiapkan bagi para pelanggar”, kata Nur Ahmad Syaifuddin yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Hasil evaluasi PSBB tahap pertama masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Mulai dari pelanggaran jam malam hingga penerapan protokol kesehatan di tempat publik seperti pasar dan tempat ibadah. Temuan pelanggaran yang paling banyak adalah pelanggaran jam malam. Pada PSBB tahap kedua ini Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo sudah menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Dimana sanksi ini belum dilakukan pada PSBB tahap pertama. Sanksi administratif bagi pelanggar jam malam akan dilakukan pengamanan KTP atau kendaraan. Jika masih melanggar lagi maka akan disanksi sosial dengan membersihkan tempat ibadah, makam, membantu di dapur umum, jaga check point termasuk akan dijadikan relawan di desa. Sanksi sosial lain yang jadi alternatif yakni pelanggar PSBB membantu proses pemakaman prosedur Covid-19. "PSBB tahap kedua ini sanksinya lebih tegas dari PSBB sebelumnya. Mulai sanksi teguran administratif hingga pemberlakuan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah, ikut masak di dapur umur dan ikut menjaga ceck point dan bisa juga ikut membantu proses pemakaman korban Covid-19," ujar Kepala Bagian Operasional Polresta Sidoarjo Kompol Mujito. Pelanggaran lain seperti tidak memakai masker juga akan disanksi dengan pengamanan KTP atau kendaraan. Sedangkan pelanggaran kategori usaha mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha. Polresta Sidoarjo juga akan menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB tahap kedua. Pemberlakukan sanksi pidana akan jadi opsi terakhir. Data yang dihimpun Gugus Tugas jumlah masjid di Sidoarjo ada 1.186 masjid dan jumlah musala ada 4.854. Jumlah tempat ibadah lain seperti gereja ada 40 lokasi, tempat ibadah pura ada 11 lokasi dan klenteng ada 2 lokasi. Gugus Tugas akan memastikan penerapan protokol kesehatan di seluruh tempat ibadah dan pasar berjalan sesuai prosedur Covid- 19 dengan meminta laporan dari gugus tugas yang ada di desa/kelurahan. Gugus Tugas setiap malam mulai pukul 21.00 wib – 04.00 wib akan melakukan sweeping atau razia di seluruh wilayah kabupaten Sidoarjo. Warga yang keluar rumah dengan tujuan keluar desa harus menunjukkan surat keterangan dari RT/RW kepada petugas yang berjaga di ceck point. "Kami memfokuskan ke desa/kelurahan, oleh karena itu kami memberikan kewenangan ke tingkat desa RT/RW, sebelumnya di posko sudah dilakukan pengecekan untuk memfilter orang luar yang masuk kampung dan sekarang kita lakukan memfilter orang kampung yang keluar lewat surat keterangan dari RT/RW," tandasnya.(jok/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait