SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Suyitno (61), menjadi korban dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp100 juta.
Ironisnya, terduga pelaku dalam kasus ini tak lain adalah Arief Wirawan, yang diketahui menjabat sebagai ketua PAC Tambaksari PDIP Surabaya.
BACA JUGA:Ketua PAC Tambaksari PDIP Surabaya Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Penipuan
Mini Kidi--
Kasus ini terungkap setelah korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut ke Mapolrestabes Surabaya pada Rabu, 15 Mei 2025.
“Dugaan penipuan ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang. Yakni, mulai 28 Juni 2022 hingga 17 April 2023. Selama itu, klien saya mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta,” beber Fredi selaku kuasa hukum korban, Jumat, 16 Mei 2025.
Dalam laporan LP/B/461/V/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, Arief disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Suyitno.
BACA JUGA:Jadi Korban Penipuan Modal Usaha, Pelaku UMKM di Sememi Harap Bram Dihukum Seadil-adilnya
Kejadian berawal ketika korban dijanjikan pekerjaan di instansi pemerintah, tepatnya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Iming-iming pekerjaan tersebut datang dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 100 juta.
“Klien saya menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta secara bertahap kepada terlapor sejak Juni 2022 hingga April 2023, dan sebagian transaksi bahkan memiliki bukti tanda terima,” beber Fredi.
BACA JUGA:Inspektorat Surabaya Dalami Kasus Dugaan Penipuan UMKM yang Menimpa Belasan Pelaku Usaha
Nahasnya, setelah seluruh uang diserahkan, janji pekerjaan tak kunjung menjadi kenyataan. Suyitno yang malang pun masih berusaha menahan sabar.
Dirinya bahkan berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Juga telah dua kali melayangkan somasi kepada Arief Wirawan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons positif dari pihak terlapor.
"Karena tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor, maka kami memilih menempuh jalur hukum. Ini sebagai bentuk ketegasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan merugikan warga lain," tegas Fredi.