Kasus Kayutangan Heritage, Kejari Kota Malang Periksa 8 Orang

Kamis 14-05-2020,20:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, memorandum.co.id - Tiga orang dari unsur Pemerintah Kota Malang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pemeriksaan itu terkait dugaan penyimpangan proyek Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang. “Tiga orang dimintai keterangan. Mereka adalah dari Pemkot Malang di bagian kelompok kerja, tentang pengadaan pekerjaan,” terang Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Ujang Supriyadi. Ia melanjutkan pada kelompok kerja itulah awal diputuskan pemenang lelang tender pelaksana pekerjaan. Bahkan, termasuk pagu anggaran kontrak kerja serta evaluasi. “Tiga orang tersebut dari kelompok kerja. Kompetensinya termasuk berapa jumlah anggaran yang harus digunakan dalam kegiatan tersebut,” lanjutnya. Dijelaskan, dalam pemeriksaan ini nantinya yang paling substansi adalah keterangan dari ahli. Bahkan, bukan tidak mungkin nantinya dilakukan pengecekan ke lapangan. Sebelumnya, 5 orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk kepala dinas. Namun demikian, belum ada signal, siapa yang bakal paling bertangung jawab dalam proses kegiatan proyek ini. Total saksi yang dimintai keterangan sebanyak 8 orang. Di antaranya, Kepala Dinas PU, Direktur CV Banggapupah sebagai pelaksana pengerjaan proyek, 1 orang konsultan pengawasan, konsultan perencanaan, 1 dari DPUPR dan 3 orang dari kelompok kerja. “Mungkin minggu depan akan dipanggil lagi dari pihak swasta,” kata Ujang. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa membenarkan masih ada yang akan dipanggil. “Ini masih awal. Masih sangat mungkin ada pemanggilan lagi. Bahkan, yang sudah pun sangat mungkin di panggil lagi,” jelasnya. (edr/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait