Sita 6 Ribu Drum Sianida di Surabaya dan Gempol, Bareskrim Polri Tetapkan Direktur PT SHC Jadi Tersangka

Kamis 08-05-2025,15:06 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Jatim menggerebek dua gudang distributor cairan berbahaya sianida. Kedua gudang masing-masing di Margomulyo Indah dan Pergudangan di Gempol, Pasuruan.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjenpol Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya pun menetepkan Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC) tersangka.

BACA JUGA:Bareskrim Polri dan Polda Jatim Bongkar Distributor Sianida Ilegal, Sita 6 Ribu Drum Siap Kirim


Mini Kidi--

Nunung menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi penjualan cairan sianida oleh PT SHC di Surabaya. "Pada 11 April 2025 kami melakukan penyelidikan di gudang PT SHC di Surabaya," kata Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Gudang Margomulyo Indah, Kamis 8 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi memintai kesaksian dari sejumlah orang. Termasuk Steven. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Steven selaku Direktur PT SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida tersebut.

"Modus yang digunakan S yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi," tegas alumni Akademi Kepolisian (AKPOL)1995 itu.

BACA JUGA:Kronologi Kopi Sianida yang Merenggut Nyawa Pelajar di Pacitan

Dalam penyidikan terungkap, bisnis haram ini, dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun. Jika ditotal, tersangka telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton setara 9.888 drum Sianida.

"Awalnya, sianida tersebut  dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan. Namun, oleh Steven diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan kimia berbahaya tersebut," kata dia.(fdn)

Kategori :