SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Moch. Zamroni, pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 7 Mei 2025.
Sidang ini membongkar modus operasi unik tersangka yang menyimpan ratusan butir pil ekstasi dalam sebuah rice cooker.
BACA JUGA:Lagi, Satresnarkoba Polres Malang Ringkus Dua Pengedar Narkoba
Mini Kidi--
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa atas kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar. Dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur setelah terdakwa ditangkap pada 6 Januari 2025 lalu di kamar kosnya di Jalan Kenjeran 4C, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Penangkapan terdakwa bermula dari pengembangan kasus setelah polisi menangkap saksi Moch. Gufron, seorang pembeli yang memesan tujuh butir pil ekstasi berlogo C dari terdakwa dengan harga Rp1.750.000. Saat transaksi sedang berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan. Di dalam kamar kos terdakwa, ditemukan ratusan butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam rice cooker merek Cosmos warna biru-putih.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Dibekuk di Wonocolo, Polisi Sita 23 Paket Sabu Siap Edar
“Saya simpan di magic com supaya tidak ketahuan kalau ada razia,” kata terdakwa
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (yat)