Jaringan Narkoba Madura-Sidoarjo Dibongkar, 2 Kurir Kantongi 300 Gram Sabu Diamankan

Selasa 06-05-2025,21:11 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan wilayah Madura dan Sidoarjo.

BACA JUGA:3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi

Dua orang kurir berinisial BI (41), warga Sidorajo dan VPJ (30), warga Sidoarjo, diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, pada Kamis 3 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.


-- 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 3 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 299,028 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan, narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dalam penguasaan BI yang berperan sebagai kurir,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah, Selasa, 6 Mei 2025.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Pil Ekstasi Jaringan Sumatra-Jawa 

Berdasarkan pengakuan BI, barang haram tersebut milik seorang temannya berinisial D (DPO). Saat itu, BI diperintah oleh D untuk mengambil sabu di Madura.

Dalam aksinya, BI tidak sendiri, melainkan ditemani oleh VPJ yang turut dibayar untuk mengamankan sabu tersebut.

BACA JUGA:Pengedar Jaringan Jawa-Sumatra Digulung, Sita 40,8 Kg Sabu dan 20.019 Butir Ekstasi 

“Sebagai imbalan membantu mengambil sabu, BI dijanjikan uang oleh D. Awalnya, BI menerima Rp 1 juta untuk biaya transportasi. Lalu jika berhasil, BI akan diberi lagi Rp 600 ribu dan VPJ menerima Rp 400 ribu,” beber Miftah.

Kepada polisi, BI mengaku nekat membantu D karena membutuhkan uang. Selain itu, sebelumnya juga sering membeli sabu dari tangan D.

BACA JUGA:Kurir Sabu Jaringan Sumatera – Jawa Dibekuk Satnarkoba Polrestabes, 33 Kg Sabu Diamankan 

Kini, kedua tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya yakni, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA:Lima Pengedar Sabu Jaringan Surabaya-Mojokerto Digulung 

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba. Pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa," tandas Miftah. (bin)

Kategori :