Diupah 2 Klip Sabu, Pengedar di Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

Senin 05-05-2025,20:30 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Namun, majelis hakim hanya menyatakan Pasal 114 ayat (1) yang terbukti secara sah dan meyakinkan. (yat)

Kategori :