Sidoarjo, Memorandum.co.id - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Kabupaten Sidoarjo mulai berlaku, Selasa (12/5/2020) hingga 14 hari ke depan. Ada beberapa peraturan baru di dalam Perbup, termasuk sanksi bagi warga yang melanggar. Sebagaimana disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji, tadi malam bahwa dalam aturan baru ini Pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan dengan memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW, sampai tingkat kelurahan serta peran para relawan, khususnya unsur tiga pilar. Kemudian pembeda dari jilid pertama, dalam PSBB jilid dua ini menurut Kapolresta Sidoarjo ada aturan baru, bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT / RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi. "Misalkan warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya. Saat kembali ke Sidoarjo dan melalui pemeriksaan petugas check point harus menunjukkan KTP, surat keterangan dari tempat kerja bila ada, dan terpenting adalah menunjukkan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggalnya. Dan, bila tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW maka kami minta untuk putar balik," jelas Sumardji. Sedangkan untuk sanksi, tetap ada teguran lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan ijin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB. "Tetapi di samping itu yang terbaru dalam pemberian sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial," tegasnya. Sanksi sosial ini tujuannya selain memberi efek jera, juga untuk mengedukasi warga yang melanggar tentang bahaya Covid-19. Kapolresta Sidoarjo menyebut contoh dari sanksi sosial seperti pelanggar dipekerjakan di dapur umum peduli Covid-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, fasum, dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya. Kapolresta Sidoarjo berharap dalam pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid dua ini, dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya wabah Virus Corona. Seperti di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman belakangan ini, yang lonjakan Covid-19 begitu cepat akibat kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan. "Karenanya saya optimis, pada PSBB jilid dua ini penyebaran Covid-19 dapat kita tekan," pungkasnya.(wa/jok)
Pelanggar PSBB Sidoarjo Jilid Dua Dikenai Sanksi Kerja Sosial
Rabu 13-05-2020,10:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,17:54 WIB
Ketua Aktivis LM di Nganjuk Jalani Tahap II Dugaan Penggelapan di Kejaksaan
Kamis 02-04-2026,16:06 WIB
Kompensasi TPA Klotok Tak Kunjung Cair, Warga Terdampak Datangi Kantor UPT
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,14:44 WIB
Implementasikan Efisiensi Energi, Bupati Lamongan Berlakukan WFH Selektif Setiap Jumat
Terkini
Jumat 03-04-2026,13:40 WIB
Polres Ngawi Amankan Perayaan Kamis Putih, Ibadah Berlangsung Khidmat
Jumat 03-04-2026,13:35 WIB
Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat untuk Harkamtibmas Melalui Suling
Jumat 03-04-2026,13:28 WIB
Memahami Makna Tri Hari Suci, Napak Tilas Perjalanan Iman, Pengorbanan, dan Kemenangan Umat Kristiani
Jumat 03-04-2026,13:19 WIB
Terhalang Rimbun Daun dan Sasaran Vandalisme, Papan Nama Jalan Musi Surabaya Sulit Terbaca Pengguna Jalan
Jumat 03-04-2026,13:13 WIB