Mojokerto, Memorandum.co.id - Polres Mojokerto berhasil mengamankan tiga tersangka pencuri beserta seorang penadah kendaraan roda empat pickup. Ketiga pelaku yakni Muhyidin (24), Amiril Mukmin (21) keduanya asal Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan. Sedangkan satu orang lagi Sholeh (28) asal Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Pasuruan. Polisi juga berhasil menangkap penadah bernama Taufik (36) asal Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Pasuruan. "Salah satu pelaku ditangkap setelah kepergok mencoba mencuri mobil pickup milik warga Lingkungan Pekuncen, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Kamis (7/5) lalu," terang Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto, Selasa (12/5). Lebih lanjut dikatakannya, saat melakukan aksi pencurian tersebut warga berhasil menangkap Muhyidin. Sedangkan kedua temannya Amiril Mukminin dan Sholeh berhasil kabur. Selanjutnya, Tim Buser Opsnal Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Sodik Effendi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Amiril Mukminin dan Sholeh di rumahnya masing-masing. Dari hasil pemeriksaan dan konfrontasi ketiga pelaku ternyata sebelumnya pernah melakukan pencurian kendaraan roda 4 dan Roda 2 di beberapa wilayah di Kota Mojokerto. "Dari pengakuan pelaku bahwa barang bukti hasil kejahatan para pelaku dijual ke Taufik," terang Kapolres. Selanjutnya, petugas melakuklan penyelidikan dan penangkapan terhadap Taufik di rumahnya di Desa Kedemungan, dan menyita barang bukti sisa hasil kejahatan para pelaku. Sementara Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Sodik Effendi menambahkan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci mobil dan sepeda motor dengan alat kunci T. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 unit Sepeda Motor yamaha NMax N -1586 – AAL, 1 unit sepeda kawasaki Ninja S - 3094 – RA, 8 buah kunci L, 7 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah gunting kabel, 2 buah kunci 9” dan kunci 10” serta Beberapa barang bekas Potongan kendaraan Mitshubisi L-300. Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan di rutan Mapolresta Mojokerto. "Diimbau kepada masyarakat yang melihat, mengetahui atau mengalami tindak kejahatan segera hubungi 110 Command center Polresta Mojokerto, kami jamin kerahasiaan identitas Anda,” pungkasnya. (no)
Polres Mojokerto Kota Gulung Sindikat Curanmor
Selasa 12-05-2020,16:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Minggu 22-12-2024,15:23 WIB
Polisi Selidiki 2 Kasus Jambret di MERR dan Jalan Kusuma Bangsa
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Minggu 22-12-2024,14:38 WIB
Dira Cafe Ekspansi ke Pusat Kota Jember, Ciptakan Lapangan Kerja dan Dekatkan Pelanggan
Minggu 22-12-2024,14:49 WIB
Polresta Banyuwangi Bersama Stakeholder Bersihkan Pohon Tumbang
Terkini
Senin 23-12-2024,14:06 WIB
Kapolres Jember Apresiasi Kinerja 22 Anggota dan 3 Kapolsek Terbaik
Senin 23-12-2024,14:04 WIB
Persit KCK Cabang XXVIII Panen Cabai di Lahan Ketahanan Pangan Kodim Bojonegoro
Senin 23-12-2024,14:01 WIB
RS Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro Tambah 2 Ruang Pelayanan Vaksinasi International
Senin 23-12-2024,13:58 WIB
Ditresnarkoba Polda Jatim Gelar Tes Urine di Terminal Purabaya, Puluhan Sopir Bus Terjaring
Senin 23-12-2024,13:55 WIB