Beraksi Idulfitri, Maling di Perumahan Kebomas Akhirnya Ditangkap

Selasa 22-04-2025,21:11 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 13.100.000. Tindak pidana tersebut dilakukan tersangka lantaran desakan ekonomi. Tersangka pun dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (rez)

Kategori :