“Pasal 27B memerlukan adanya niat untuk menimbulkan rasa takut atau cemas. Sementara Pasal 27A mengharuskan perbuatan dilakukan dengan sengaja untuk merusak nama baik,” tegasnya.
Dengan pemaparan ini, saksi ahli memperkuat posisi jaksa bahwa seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi secara hukum pidana. (kid)