Wujudkan Jalur KA Aman, KAI Daop 8 Bersih Lintas Antara Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Kandangan

Senin 21-04-2025,21:53 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan menjaga kebersihan lingkungan di sekitar jalur KA, PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya menyelenggarakan kegiatan Bersih Lintas dengan melakukan sterilisasi di sepanjang lintasan kereta api dari Stasiun Surabaya Pasar Turi hingga Stasiun Kandangan. 

BACA JUGA:22 Hari Masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 8 Surabaya Layani 968.214 Pelanggan

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk meminimalisir potensi gangguan keselamatan perjalanan KA dengan menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, bersih, dan nyaman.


--

Untuk mewujudkan hal tersebut, pada kesempatan ini KAI Daop 8 Surabaya melaksanakan kegiatan gotong royong kerja bakti bersih lintas dengan pembersihan di sepanjang jalur rel KA untuk mengurangi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh sampah dan kotoran, serta memastikan jalur kereta api bebas dari material dan halangan yang dapat membahayakan perjalanan KA.

BACA JUGA:Hari Terakhir Libur Lebaran, 51.671 Penumpang Turun di Daop 8 Surabaya

Pada pelaksanaan bersih lintas jalur KA ini, petugas gabungan dari KAI Daop 8 Surabaya melakukan pemungutan sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur KA, memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan serta menutup cikal bakal perlintasan liar di wilayah tersebut.

Dijelaskan bahwa akibat adanya sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur KA ini menimbulkan dampak buruk bagi kondisi prasarana seperti beceknya tubuh baan atau tanah yang melandasi rel kereta api, menyebabkan tersumbatnya saluran air akibat adanya tumpukan sampah, mengakibatkan Track Quality Index (TQI) atau nilai dari hasil pengukuran menjadi jelek, dan dapat mempengaruhi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran, KAI Hadirkan Tarif Promo Parsial bagi Masyarakat di KA Keberangkatan Daop 8 Surabaya

"Kegiatan bersih lintas jalur KA ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan kamtib (keamanan & ketertiban), antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan," tambahnya.

Luqman dalam kesempatan ini juga mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah dan menaruh/meletakan barang apapun di jalur KA, serta berharap dapat ikut menjaga kebersihan, kerapihan, serta ketertiban lingkungan untuk menghindari adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api.

BACA JUGA:Komitmen Jaga Keselamatan Perjalanan KA saat Lebaran 2025, KAI Daop 8 Surabaya Sidak Tes Narkoba

Dijelaskannya, bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta," ungkapnya.

BACA JUGA:KAI Daop 8 Surabaya Siap Operasikan 58 Lokomotif dan 417 KA untuk Angkutan Lebaran 2025

Kategori :