Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Dede Suryaman memvonis Supriyadi alias Trubus selama 6 tahun penjara, Senin (11/5). Dalam amar putusannya disebutkan, perbuatan pria yang ditangkap di Jalan Sidoyoso Kali Utara itu terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyadi alias Trubus dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda satu miliar rupiah. Jika tidak bisa dibayar maka diganti pidana penjara tiga bulan," ujar Hakim Dede Suryaman. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Patni Ladirto menerimanya. "Kami terima pak hakim," jawab terdakwa. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Winarno meski sebelumnya menuntut 8 tahun penjara. Seperti diketahui, terdakwa ditangkap dengan barang bukti 25 poket sabu dari Wandak (DPO) untuk mengedarkannya. Terdakwa dijanjikan mendapat upah untuk per poket sabu sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. (fer)
Pengedar Sabu Sidoyoso Divonis 6 Tahun Penjara
Senin 11-05-2020,14:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Genteng Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,12:58 WIB
Terkendala Kemendagri, Empat Kursi Kepala OPD di Kota Madiun Kosong
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa 20-10-2026,09:07 WIB
Hanya Sampai 31 Desember 2026, Begini Cara Mengajukan Pengurangan Sanksi Pajak Lewat Coretax
Terkini
Rabu 21-10-2026,02:05 WIB
DPO Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya saat Makan Siang, Buronan ke-13 Tahun Ini
Rabu 21-10-2026,01:05 WIB
Aspal Licin Pascakecelakaan Truk Stearin di Kebomas Gresik, Polisi Taburkan Serbuk Kayu
Rabu 21-10-2026,00:05 WIB
QR UMKM Surabaya Terhubung ke Bank Tiongkok, Pemkot Evaluasi Seluruh Stiker Si-Boyo
Selasa 20-10-2026,23:59 WIB
Kemiskinan Lumajang Turun 8,33 Persen, Pelayanan Publik Terus Didekatkan
Selasa 20-10-2026,23:35 WIB