Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Dede Suryaman memvonis Supriyadi alias Trubus selama 6 tahun penjara, Senin (11/5). Dalam amar putusannya disebutkan, perbuatan pria yang ditangkap di Jalan Sidoyoso Kali Utara itu terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyadi alias Trubus dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda satu miliar rupiah. Jika tidak bisa dibayar maka diganti pidana penjara tiga bulan," ujar Hakim Dede Suryaman. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Patni Ladirto menerimanya. "Kami terima pak hakim," jawab terdakwa. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Winarno meski sebelumnya menuntut 8 tahun penjara. Seperti diketahui, terdakwa ditangkap dengan barang bukti 25 poket sabu dari Wandak (DPO) untuk mengedarkannya. Terdakwa dijanjikan mendapat upah untuk per poket sabu sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. (fer)
Pengedar Sabu Sidoyoso Divonis 6 Tahun Penjara
Senin 11-05-2020,14:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:16 WIB
Big Match Pekan Ini: Menantang Bali United, Persebaya Punya Modal Signifikan sebagai Pemuncak Klasemen
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Jumat 27-12-2024,18:27 WIB
Komisi I Kaget Adanya Ruangan Privat Sekelas Hotel di GOR Mastrip Kota Probolinggo
Jumat 27-12-2024,18:43 WIB
Ditemukan 4 Kilometer dari Lokasi Jatuh, Jenazah Balita Wiyung Masih Kenakan Kalung Emas
Jumat 27-12-2024,19:38 WIB
Posyan Operasi Lilin Semeru 2024 di Gresmall: Wujud Pelayanan Maksimal dengan Konsep Spartan
Terkini
Sabtu 28-12-2024,17:26 WIB
PLN UIP JBTB Dukung KPS Tukad Mati Lestari Bali dalam Kepedulian Lingkungan Sungai
Sabtu 28-12-2024,17:21 WIB
PLN UIP JBTB Berkolaborasi dengan Pemdes Belalang Bali Kelola Sampah
Sabtu 28-12-2024,17:14 WIB
Wakapolresta Sidoarjo Cek Disiplin Anggota
Sabtu 28-12-2024,17:11 WIB