Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Dede Suryaman memvonis Supriyadi alias Trubus selama 6 tahun penjara, Senin (11/5). Dalam amar putusannya disebutkan, perbuatan pria yang ditangkap di Jalan Sidoyoso Kali Utara itu terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyadi alias Trubus dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda satu miliar rupiah. Jika tidak bisa dibayar maka diganti pidana penjara tiga bulan," ujar Hakim Dede Suryaman. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Patni Ladirto menerimanya. "Kami terima pak hakim," jawab terdakwa. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Winarno meski sebelumnya menuntut 8 tahun penjara. Seperti diketahui, terdakwa ditangkap dengan barang bukti 25 poket sabu dari Wandak (DPO) untuk mengedarkannya. Terdakwa dijanjikan mendapat upah untuk per poket sabu sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. (fer)
Pengedar Sabu Sidoyoso Divonis 6 Tahun Penjara
Senin 11-05-2020,14:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Senin 03-08-2026,10:46 WIB
GOR Wilis Kota Madiun Bakal Disulap Jadi Sport Center Standar Nasional
Senin 03-08-2026,06:01 WIB
Tragedi KM Mutiara Santosa 2: Lima Penumpang Tewas, Ratusan Korban Selamat Dilarikan ke Perak
Terkini
Senin 03-08-2026,21:09 WIB
DPRD Kota Surabaya Desak Perlindungan Anak Diperkuat agar Kota Layak Anak Bukan Sekadar Predikat
Senin 03-08-2026,21:05 WIB
Anggota DPRD Surabaya Desak Pelaku Pencurian Aset Pemkot Ditindak Tegas, Warga Diminta Ikut Mengawasi
Senin 03-08-2026,21:02 WIB
Pemprov Jatim Perkuat Penanganan Terpadu Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
Senin 03-08-2026,20:58 WIB
Kapolres Jombang Tegaskan Komitmen Zero Miras dan Kesiapan Pengamanan Muktamar Ke-35 NU
Senin 03-08-2026,20:53 WIB