Pemkot Dampingi Warga Lapor Dugaan Penahanan Ijazah ke Polisi, Pelapor: Hanya Minta Ijazah Saya Dikembalikan

Senin 14-04-2025,19:16 WIB
Reporter : mg2/Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan di kawasan Margomulyo memasuki babak baru. Korban, seorang karyawan perempuan bernama Nila Handiani, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin 14 April 2025 sore. Pelaporan ini dilakukan dengan pendampingan langsung dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Pastikan Pendampingan Hukum untuk Korban Penahanan Ijazah

Pantauan memorandum.co.id di lokasi menunjukkan bahwa Nila tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB. Ia didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Ahmad Zaini. Keduanya kemudian memasuki Gedung Sanika Satyawada untuk menjalani proses pelaporan.

Setelah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan, Nila dan Ahmad Zaini keluar dari gedung sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka langsung disambut oleh sejumlah awak media yang telah menunggu.

Di hadapan wartawan, Nila membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan polisi terkait dugaan penahanan ijazahnya. 

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Minta Maaf Atas Pernyataan Wakilnya Terkait Kasus Penahanan Ijazah

"Sesuai surat saya, sudah ada laporan polisi terkait penahanan ijazah. Saya hanya meminta ijazah dikembalikan," ujarnya singkat. 

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan sesuai dengan apa yang terekam dalam video sidak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Ahmad Zaini, yang turut mendampingi Nila menjelaskan bahwa tindakan penahanan ijazah asli oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum. 

BACA JUGA:Datangi Perusahaan Buntut Ijazah Warga Ditahan, Wawali Armuji Malah Dilaporkan Polisi

"Penahanan ijazah asli itu dilarang, bisa dikenakan pidana denda lima puluh juta rupiah atau hukuman penjara enam bulan," tegas Zaini.

Lebih lanjut, Zaini menyatakan bahwa pihaknya hanya mendampingi Nila sesuai dengan apa yang dialaminya.

"Yang dilaporkan oleh Mbak Nila tadi tidak tahu pasal berapa, saya hanya mendampingi apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai dengan yang dialami, tidak kurang tidak lebih," jelasnya.

BACA JUGA:Armuji: Diana ke Sini Minta Maaf Atas Apa yang Mereka Ucapkan

Kategori :