Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Widharti memvonis tiga tahun penjara terhadap dua jambret yang beraksi di Jalan Dharmahusada dengan korban pasutri, Senin (11/5). Kedua terdakwa yaitu Jamaludin alias Jamal dan Arjun Setiawan alias Arjun terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 jo pasal 53 ayat (1) KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jamaludin alias Jamal dan Arjun Setiawan alias Arjun masing-masing tiga tahun penjara," ujar Hakim Widharti. Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima. Hal sama juga diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny meski sebelumnya menuntut empat tahun penjara. "Saya terima majelis," singkat JPU Neldy Denny. Seperti diketahui, kedua terdakwa ini menjambret pasutri Rima Fitriawati dan Chairil Anwar di Jalan Dharmahusada pada Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa langsung menarik tas di pundak saksi Rima sehingga terjadi tarik menarik, sedangkan saksi Chairil Anwar menendang motor terdakwa sehingga kedua motor terjatuh lalu ditangkap warga.(fer)
Dua Jambret Dharmahusada Divonis 3 Tahun Penjara
Senin 11-05-2020,12:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,07:11 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (3): Noor Aflah Ungkap Pemanfaatan CSR untuk Program Smart City
Rabu 05-08-2026,07:29 WIB
Pemkab Jombang Nonaktifkan Hartono Kepala Bapperida, Diminta Tuntaskan Polemik KPRI Sejahtera
Rabu 05-08-2026,06:50 WIB
Kapolres Kediri Kota Kunjungi Ketua Umum MUI Perkuat Sinergi Polri dan Ulama
Rabu 05-08-2026,07:18 WIB
Marak OTT, KPK dan Kemendagri Kumpulkan Kepala Daerah se Jatim-Bali di Grahadi
Terkini
Rabu 05-08-2026,23:23 WIB
Wakapolri Dorong Personel Polri Kembangkan Kompetensi Diri demi Inovasi untuk Masyarakat
Rabu 05-08-2026,23:20 WIB
KPK dan Kemendagri Mulai Pembekalan Antikorupsi di 10 Wilayah untuk Kepala Daerah
Rabu 05-08-2026,22:12 WIB
Harumkan Situbondo di Piala Dunia Woodball 2026, Peraih Medali Emas Eka Candra Diganjar Bonus Rp15 Juta
Rabu 05-08-2026,21:54 WIB