Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Widharti memvonis tiga tahun penjara terhadap dua jambret yang beraksi di Jalan Dharmahusada dengan korban pasutri, Senin (11/5). Kedua terdakwa yaitu Jamaludin alias Jamal dan Arjun Setiawan alias Arjun terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 jo pasal 53 ayat (1) KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jamaludin alias Jamal dan Arjun Setiawan alias Arjun masing-masing tiga tahun penjara," ujar Hakim Widharti. Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima. Hal sama juga diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny meski sebelumnya menuntut empat tahun penjara. "Saya terima majelis," singkat JPU Neldy Denny. Seperti diketahui, kedua terdakwa ini menjambret pasutri Rima Fitriawati dan Chairil Anwar di Jalan Dharmahusada pada Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa langsung menarik tas di pundak saksi Rima sehingga terjadi tarik menarik, sedangkan saksi Chairil Anwar menendang motor terdakwa sehingga kedua motor terjatuh lalu ditangkap warga.(fer)
Dua Jambret Dharmahusada Divonis 3 Tahun Penjara
Senin 11-05-2020,12:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,07:17 WIB
Diduga Cemarkan Nama Baik, Distributor Air Mineral di Kediri Laporkan 7 Konsumen ke Polisi
Selasa 12-05-2026,12:02 WIB
J&T Cargo Cabang Surabaya Digugat Toko Petshop Rp3,6 Miliar
Selasa 12-05-2026,15:36 WIB
Tertipu Arisan Bodong, Penyanyi Dangdut Wadul ke Rumah Aspirasi Cak Ji
Selasa 12-05-2026,12:44 WIB
Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Polrestabes Surabaya Dinilai Abaikan Bukti dan Fakta
Selasa 12-05-2026,08:44 WIB
Sebarkan Data Pribadi dan Tuduh Penipu, Pasutri di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Terkini
Selasa 12-05-2026,21:01 WIB
BPBD Jatim Perkuat Desa Tangguh Bencana di 38 Kabupaten dan Kota
Selasa 12-05-2026,20:55 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Polri
Selasa 12-05-2026,20:45 WIB
Gebyar Bazar UMKM Dafam Pacific Caesar Surabaya Meriahkan HJKS ke-733
Selasa 12-05-2026,20:39 WIB
Pelajar Keracunan MBG di Surabaya, Wali Kota Eri Instruksikan Investigasi dan Uji Laboratorium
Selasa 12-05-2026,20:28 WIB