Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Widharti memvonis tiga tahun penjara terhadap dua jambret yang beraksi di Jalan Dharmahusada dengan korban pasutri, Senin (11/5). Kedua terdakwa yaitu Jamaludin alias Jamal dan Arjun Setiawan alias Arjun terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 jo pasal 53 ayat (1) KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jamaludin alias Jamal dan Arjun Setiawan alias Arjun masing-masing tiga tahun penjara," ujar Hakim Widharti. Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima. Hal sama juga diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny meski sebelumnya menuntut empat tahun penjara. "Saya terima majelis," singkat JPU Neldy Denny. Seperti diketahui, kedua terdakwa ini menjambret pasutri Rima Fitriawati dan Chairil Anwar di Jalan Dharmahusada pada Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa langsung menarik tas di pundak saksi Rima sehingga terjadi tarik menarik, sedangkan saksi Chairil Anwar menendang motor terdakwa sehingga kedua motor terjatuh lalu ditangkap warga.(fer)
Dua Jambret Dharmahusada Divonis 3 Tahun Penjara
Senin 11-05-2020,12:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,15:41 WIB
Ledakan Misterius Guncang Masjid di Patrang, Kapolda Jatim Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Selasa 17-03-2026,18:39 WIB
Tips Pilih Jam Berangkat Mudik Motor 2026: Mengapa Jam 3 Pagi Lebih Efektif Hindari Macet dan Dehidrasi?
Selasa 17-03-2026,15:18 WIB
Imigrasi Surabaya Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026, Kakanwil Ditjenim Jatim Tinjau Kesiapan Petugas
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Selasa 17-03-2026,13:30 WIB
Bobot Sentuh 19 Kilogram, Kontes Bandeng Kawak Kembali Dimenangkan Saifullah Mahdi
Terkini
Rabu 18-03-2026,10:24 WIB
Vinícius Jr Balas Spanduk “Berhenti Menangis”, Jadi Pahlawan Kemenangan Real Madrid atas Manchester City
Rabu 18-03-2026,10:04 WIB
Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang
Rabu 18-03-2026,09:05 WIB
Pengalaman Nyata Desly, Mudik Tenang Bersama JKN
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB