Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Widharti memvonis tiga tahun penjara terhadap dua jambret yang beraksi di Jalan Dharmahusada dengan korban pasutri, Senin (11/5). Kedua terdakwa yaitu Jamaludin alias Jamal dan Arjun Setiawan alias Arjun terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 jo pasal 53 ayat (1) KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jamaludin alias Jamal dan Arjun Setiawan alias Arjun masing-masing tiga tahun penjara," ujar Hakim Widharti. Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima. Hal sama juga diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny meski sebelumnya menuntut empat tahun penjara. "Saya terima majelis," singkat JPU Neldy Denny. Seperti diketahui, kedua terdakwa ini menjambret pasutri Rima Fitriawati dan Chairil Anwar di Jalan Dharmahusada pada Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa langsung menarik tas di pundak saksi Rima sehingga terjadi tarik menarik, sedangkan saksi Chairil Anwar menendang motor terdakwa sehingga kedua motor terjatuh lalu ditangkap warga.(fer)
Dua Jambret Dharmahusada Divonis 3 Tahun Penjara
Senin 11-05-2020,12:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,21:56 WIB
Quest Hotel Darmo Surabaya Hadirkan Japanese Street Food Lewat Program 60 Seconds to Tokyo
Rabu 01-07-2026,15:03 WIB
Disinggung Soal Penggeledahan Dua OPD oleh Kejari, Plt Bupati Tulungagung Dukung Proses Hukum
Rabu 01-07-2026,14:48 WIB
Dukung Program MBG dan Astacita, Kapolres Beri Penghargaan Mitra SPPG 3 Polres Madiun
Rabu 01-07-2026,21:53 WIB
Pasar Mimbaan Baru Situbondo Direstorasi, Dilengkapi Taman Hiburan hingga Gedung MPP
Terkini
Kamis 02-07-2026,10:31 WIB
Polres Ngawi Bagikan 500 Paket Sembako di Bringin, Bukti Nyata Polri untuk Masyarakat
Kamis 02-07-2026,10:27 WIB
Pererat Sinergitas, TNI Beri Kejutan Hari Bhayangkara ke Polres Ngawi
Kamis 02-07-2026,10:00 WIB
KMN Entok Hilang Kontak di Kangean, Satpolairud Lamongan Gencar Cari 20 ABK
Kamis 02-07-2026,09:44 WIB
Air Mata Nenek Elina di Balik Puing Rumahnya yang Runtuh: Kerugian Rp5 Miliar Dibayar 3 Tahun Penjara
Kamis 02-07-2026,09:37 WIB