Dua Jambret Dharmahusada Divonis 3 Tahun Penjara

Senin 11-05-2020,12:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Widharti memvonis tiga tahun penjara terhadap dua jambret yang beraksi di Jalan Dharmahusada dengan korban pasutri, Senin (11/5). Kedua terdakwa yaitu Jamaludin alias Jamal dan Arjun Setiawan alias Arjun terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 jo pasal 53 ayat (1) KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jamaludin alias Jamal dan Arjun Setiawan alias Arjun masing-masing tiga tahun penjara," ujar Hakim Widharti. Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima. Hal sama juga diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny meski sebelumnya menuntut empat tahun penjara. "Saya terima majelis," singkat JPU Neldy Denny. Seperti diketahui, kedua terdakwa ini menjambret pasutri Rima Fitriawati dan Chairil Anwar di Jalan Dharmahusada pada Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa langsung menarik tas di pundak saksi Rima sehingga terjadi tarik menarik, sedangkan saksi Chairil Anwar menendang motor terdakwa sehingga kedua motor terjatuh lalu ditangkap warga.(fer)

Tags :
Kategori :

Terkait