SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Puji Winarni, warga terdampak proyek double track perlintasan kereta api menjelaskan bahwa proses ganti rugi tanah dan bangunan telah dipisahkan.
Uang ganti rugi telah dititipkan ke pengadilan dan prosesnya telah berjalan. Ganti rugi bangunan seharusnya telah diterima warga pada 12 Desember 2023.
"Surat pemberitahuan sudah kami terima, termasuk rincian nilai ganti rugi tanah dan bangunan. Kami tidak lagi mempermasalahkan ganti rugi tanah, fokus kami adalah mendapatkan ganti rugi bangunan agar dapat membeli tanah di luar Surabaya dengan harga yang lebih terjangkau," ungkap Puji Winarni.
--
Ia menambahkan bahwa proses pencairan dijanjikan akan segera dilakukan dan pembongkaran direncanakan pada tahun 2025. Namun, hingga kini pencairan belum terealisasi, meskipun telah melalui proses berita acara dan penandatanganan kesepakatan oleh warga. Uang ganti rugi tanah telah dititipkan ke pengadilan.
"Pihak pengadilan menyatakan bahwa setelah menerima berita acara, uang dapat dicairkan dengan syarat membawa surat rekomendasi dari BTP ( Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, red). Namun, BTP menolak rekomendasi tersebut dan menyatakan kewenangan ada di pengadilan," jelasnya.
Menurut Puji Winarni, BTP meminta bukan surat rekomendasi dari pengadilan, melainkan surat pernyataan dari Pemkot Surabaya. Meskipun surat pernyataan tersebut telah diberikan, BTP tetap menolaknya, sehingga warga merasa dipersulit.
"BTP terus menyalahkan pengadilan, sementara kami kesulitan menghubungi pihak BTP. Ironisnya, juru sita pengadilan telah beberapa kali menemui warga dan memberikan arahan," ujarnya.
Dalam pertemuan yang dimediasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, ditekankan bahwa rekomendasi harus dikeluarkan minggu depan. Jika tidak, warga akan bersama-sama mendatangi kantor BTP. Tim Armuji akan memberikan informasi lebih lanjut.
"Dalam pertemuan yang dimediasi Wawali, Armuji menekankan minggu depan rekomendasi itu. Kalau tidak akan kami geruduk bareng ke kantor BTP. Nanti akan dikabari oleh tim Armuji," pungkas Puji.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, merespons keluhan warga Jalan Pagesangan Asri VIII terkait ganti rugi bangunan yang belum dibayarkan akibat proyek double track perlintasan kereta api. Sekitar 40 warga terdampak proyek tersebut. (rio)