PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pasuruan menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang mudik Lebaran.
Kapolres Pasuruan, AKBP Dani mengimbau warga yang memiliki kendaraan bermotor lebih atau tidak digunakan selama mudik agar menitipkannya di kantor polisi terdekat.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Mini Kidi--
"Silakan bagi masyarakat yang punya kendaraan bermotor lebih atau tidak digunakan untuk perjalanan mudik, titipkan saja kendaraannya di Polres Pasuruan atau di Polsek terdekat," ujar AKBP Dani, Jumat 28 Maret 2025.
Ia menegaskan, kendaraan yang dititipkan harus memiliki dokumen lengkap. "Yang jelas memiliki dokumen kendaraan lengkap, bisa dititipkan di kantor polisi," tambahnya.
Selain itu, Kapolres uga mengingatkan para pemudik untuk melapor ke Bhabinkamtibmas atau anggota Polsek setempat jika rumah mereka akan ditinggalkan dalam waktu lama. Hal ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat membantu memantau keamanan rumah selama pemiliknya mudik.
BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan-Dishub Ramp Check Armada Mudik Gratis
"Bagi pemudik, silakan menghubungi Bhabinkamtibmas atau anggota di Polsek untuk memberi kabar bahwa rumahnya ditinggal. Jadi nanti bisa dibantu untuk terus dicek dan diawasi," tutupnya.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang merayakan Lebaran di kampung halaman tanpa khawatir akan kendaraan dan rumah yang ditinggalkan. (mh)