Sengketa Rumah Jalan Dr Soetomo 55 Memanas, Pemohon Eksekusi Pertanyakan Keabsahan Klaim Kepemilikan

Kamis 27-03-2025,14:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Tolak Putusan Eksekusi, Saiful Bakri Ajukan Surat Bantahan ke PN Mojokerto

“Dari konsinyasi yang diajukan oleh Ibu Tri Kumala itu menunjukkan bahwa dia adalah penyewa. Pada saat itu, pengajuan pembelian atas objek sengketa ini tidak pernah disetujui. Kenapa bisa saya bilang begitu? Karena satu hal, kenapa konsinyasi ini bisa sampai tiga kali? Harusnya kalau memang dari pemilik sebelumnya sudah menyetujui adanya pembelian yang dilakukan oleh Ibu Tri Kumala, tidak perlu mengajukan sampai tiga kali konsinyasi,” jelasnya.

Reno juga menyoroti putusan PK yang dimenangkan oleh Tri Kumala Dewi dan membandingkannya dengan putusan PK yang diajukan oleh kliennya. 

“PK Nomor 351 PK/Pdt/1997 itu tidak memberikan kepastian hukum terhadap salah satu pihak atas objek sengketa. Seharusnya putusan PK menyebutkan secara pasti siapa pemiliknya, apakah Dr Hamzah atau Tri Kumala. Tapi putusan PK ini tidak menyebutkan sama sekali,” ungkapnya.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Kuasa Hukum PT RNI dan YPT soal Eksekusi Bangunan Sekolah Trisila

Hal serupa juga terjadi pada PK tahun 2013 antara Tri Kumala Dewi dengan Rudianto Santoso. 

“Dalam amar putusannya, tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa Tri Kumala Dewi adalah pemilik yang sah,” katanya.

Reno membandingkan dengan putusan PK Nomor 1130 PK/Pdt yang berkaitan dengan putusan perkara nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby yang diajukan Handoko Wibisono. 

BACA JUGA:Eksekusi Bangunan Sekolah Yayasan Pendidikan Trisila, Ketua Yayasan Minta 3 Lemari untuk Madrasah di Madura

“Dalam putusan itu disebutkan secara jelas bahwa permohonan peninjauan kembali dari Tri Kumala Dewi ditolak, dan klien kami mendapatkan kepastian hukum bahwa gugatannya dikabulkan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Reno juga mempertanyakan klaim bahwa rumah tersebut merupakan aset yang berkaitan dengan pahlawan nasional Yos Sudarso. 

“Kalau memang itu rumah peninggalan Yos Sudarso, kenapa terbit Surat Izin Pembelian Nomor DAERAL-4.11100/3/72 tertanggal 17 Maret 1972? Isinya menyatakan bahwa Bapak Subroto Judono, ayah dari Ibu Tri Kumala, mendapatkan izin untuk melakukan pembelian. Tapi dalam surat tersebut juga ada klausul yang menyatakan bahwa pembelian harus diatur dan diselesaikan sendiri dengan pemilik tanah, dalam hal ini pemilik tanah awal adalah ouw En Handel Maatschappij Tjay Hiang kemudian dokter Hamzah. Artinya kalau rumah itu memang rumah peninggalan pahlawan Yos Sudarso, kenapa ada klausul seperti ini?,” ungkapnya.

BACA JUGA:Gedung Sekolah Yayasan Trisila Dieksekusi

Saat ditanya terkait kapan rencana eksekusi yang ketiga kalinya, Iko menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan tim kuasa hukum. 

“Intinya kami all out-lah. Kita ini kan negara hukum ya. Kami juga menilai bahwa percuma kalau klien kami hanya menang di atas kertas saja. Insya Allah kami optimis (eksekusi bisa dilakukan),” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana PN Surabaya melakukan eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo nomor 55, Surabaya akhirnya ditunda hingga kali kedua. Penundaan ini lantaran eksekusi tersebut ditolak oleh ratusan organisasi masyarakat (ormas) yang membela pemilik rumah, Tri Kumala Dewi tersebut.(fer)

Kategori :